Rangkum 25 Desember 2018: Update Tsunami, Celana Ketat Dipotong FPI

Konten Media Partner
25 Desember 2018 3:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Update jumlah korban tsunami Selat Sunda menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Update Berita Tsunami Selat Sunda: Korban Tewas 373 Orang; Dipicu Longsor Kawah Anak Krakatau Seluas 64 Hektare
Foto dari udara dampak kerusakan tsunami di Hotel Mutiara Carita. (Foto: Resnu Andika/kumparan)
Jumlah korban tsunami Selat Sunda terus bertambah. "Data sementara tercatat 373 orang meninggal dunia, 1.459 orang luka-luka, 128 orang hilang, dan 5.665 orang mengungsi," kata Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Senin (24/12).
BMKG memastikan tsunami di Selat Sunda berawal dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan adanya longsor. Bagian Gunung Anak Krakatau yang mengalami longsor adalah kepundan atau kawah di sisi barat daya seluas 64 hektare.
Baca Selengkapnya: Tsunami Selat Sunda
2. Kala Anggota FPI di Aceh Memotong Celana 3 Pemudi
Laskar FPI Nagan Raya memotong bagian ujung celana ABG yang diduga memakai busana ketat dan tak Islami. (Foto: Facebook/Haba Netizen)
Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, meminta maaf atas ulah anggotanya yang memotong bagian ujung celana ketat tiga pemudi di kawasan Pantai Wisata Seunagan, Kecamatan Kuala Pesisir pada Sabtu sore (22/12). Tujuan pemotongan celana itu adalah menerapkan syariat Islam sesuai imbauan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk pemotongan celana itu tidak usah dibesarkan lagi, karena saya sudah tegur mereka. Anggota saya khilaf dan kecolongan," ujar Ketua FPI Nagan Raya, Neldi, Senin (24/12).
3. 619 Hari Usai Penyiraman Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Pada Senin (25/12), 619 hari sudah penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi. Komnas HAM mengeluarkan laporan terkait kasus itu. Laporan tersebut mengonfirmasi beberapa temuan sebelumnya.
Berdasarkan temuan itu, Amnesty Internasional menuntut dua hal: Presiden segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta; KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membuat penyelidikan dugaan obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
________
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.