Rangkum 25 Januari 2018: Ahok Bebas, Napi Kabur dari Lapas

Konten Media Partner
25 Januari 2019 3:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok yang bebas menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Ahok Bebas
Basuki Tjahaja Purnama usai menandatangani dokumen pembebasan di Mako Brimob Kelapa Dua. (Foto: Instagram/@basukibtp)
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Kamis (24/1). Ia dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama, dan perwakilan Tim BTP.
Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari. Ia ditahan sejak 9 Mei 2017 setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama.
2. KPK Tangkap Bupati Mesuji
Bupati Mesuji Khamami seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Bupati Mesuji, Khamami, beserta 10 orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Lampung pada Kamis dini hari (24/1). Uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai lebih dari Rp 1 miliar yang tersimpan dalam kardus disita.
Tak sampai 24 jam, Khamami dan empat orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
3. 27 Napi Kabur dari Lapas Wamena
Kepala Lapas Kelas II B Wamena, Yusak Bin Sabetu, saat memeriksa lokasi pelarian 27 narapidana. (Foto: BumiPapua.com/Stefanus)
Orang tua narapidana (napi) Hasosadok Lani Nando diduga membantu kabur 27 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Wamena pada Selasa sore (22/1). Dugaan itu karena adanya pelemparan peralatan berupa linggis, kapak, dan parang dari luar tembok lapas pada malam sebelum penjebolan kawat pembatas lapas.
"Keterangan dari napi Ruben Oagay yang berhasil ditangkap," kata Kepala Lapas Wamena, Yusak bin Sabetu, Kamis (24/1).
---
Jangan lewatkan Rangkum edisi lainnya di sini.