Rangkum 25 September 2018: Karen ke Tahanan, Aldi ke Daratan

Konten Media Partner
25 September 2018 3:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pernah di-OTT karena pungli, eks Kasat Lantas Polres Bekasi, AKBP I Nengah Adi Putra, justru mendapatkan jabatan baru. Itu satu dari empat peristiwa yang masuk Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Di-OTT Karena Pungli, Eks Kasat Lantas Polres Bekasi Dapat Jabatan Baru
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP I Nengah. (Foto: Dok. Istimewa)
Mantan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP I Nengah Adi Putra, yang pernah di-OTT tim Saber Pungli Mabes Polri pada Februari lalu, kini sudah mendapatkan jabatan baru. Hal itu tertuang dari telegram rahasia Kapolda Metro Jaya Sat/818/IX/KEP/2018 tertanggal 19 September 2018.
Nengah yang dulu ditempatkan sebagai Panem Yanma Polda Metro Jaya kali ini diangkat dengan jabatan baru sebagai Kasubditgasum Ditsabhara Polda Metro Jaya. Telegram itu ditandatangani langsung Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Dadik Soesetyo.
2. Vonis Kasus BLBI hingga Korupsi Eks Bupati Subang
Eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad (atas) dan Eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (bawah). (Foto: Dok: Antara)
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis 13 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 700 juta subsidair 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dari kasus mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung. Imas dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan suap perizinan.
3. Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Ditahan oleh Kejagung
Karen Agustiawan (kedua dari kanan) (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, ditahan oleh Kejaksaan Agung, pada Senin (24/9). Ia menjadi tersangka dari kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.
4. Identitas 8 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Suporter Persija
Pelaku pengeroyokan suporter Persija di GBLA. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Polisi menangkap delapan orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija, Haringga Sirla. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yors, menyebut kedelapan tersangka terdiri dari remaja berusia 16 tahun hingga pria dewasa berusia sekitar 40 tahun, pada Senin (24/9).
ADVERTISEMENT
Kedelapan tersangka tersebut adalah Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), dan Joko Susilo (31).
5. Aldi, Pemuda Manado yang Bertahan Hidup 49 Hari di Perairan Guam
WNI terdampar di Guam. (Foto: Dok. KJRI Osaka)
Pemuda asal Manado, Aldi Novel Adilang, selamat setelah 49 hari terapung di lautan. Nyawanya diselamatkan oleh kapal berbendara Panama. Aldi bekerja sebagai penjaga lampu di sebuah pondok nelayan terapung yang digunakan menjala ikan di laut lepas pantai Manado atau dalam bahasa lokal disebut Rompong.
Ketika berada di lautan, Aldi hanya memiliki sedikit persediaan makanan, seperti beras sekitar 3 kg, bumbu-bumbu, air tiga drum. Untuk bertahan hidup ia memakan ikan dan memasaknya dengan membakar kayu dari gubuknya.
ADVERTISEMENT
Ikuti terus ulasan dari Rangkum di sini.