Rangkum 26 Mei 2018: UU Antiterorisme Disahkan, Banjir LP Pekalongan

Konten Media Partner
26 Mei 2018 7:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk mengesahkan Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu, banjir menerjang Lapas Pekalongan dan menyebabkan 466 narapidana harus dipindahkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rangkum juga meringkas enam peristiwa penting lainnya yang terjadi sepanjang Jumat (25/5). Inilah daftarnya.
1. UU Antiterorisme Resmi Disahkan
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Antiterorisme (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Jalan panjang pembahasan RUU Antiterorisme akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir 2 tahun dibahas DPR dan pemerintah, Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan Revisi UU Antiterorisme ini meliputi aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan korban, kelembagaan, dan pengawasan.
2. Banjir Rendam Lapas Pekalongan, 466 Napi Dipindahkan
Napi di lapas Pekalongan dipindahkan karena banjir (Foto: Dok Ditjen Pemasyarakatan)
Banjir rob merendam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan. Akibatnya sebanyak 466 napi dari total 769 napi dipindahkan ke lapas lain karena seluruh kamar hunian tergenang banjir. Untuk sementara para napi dipindahkan ke sejumlah lapas seperti, Lapas Nusakambangan, Rutan Salatiga, Rutan Batang, Lapas Ambarawa, Lapas Kendal, dan Rutan Pemalang.
ADVERTISEMENT
3. Pemerintah Diminta Perhatikan 736.000 Guru Honorer yang Tak Dapat THR
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih (Foto: Beritajatim.com)
Di tengah kabar gembira terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan, ada 736.000 tenaga guru honorer yang tidak mendapatkan THR pada lebaran tahun ini. Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para guru honorer tersebut. Politisi PKS itu mengatakan masih banyak guru honorer yang digaji hanya Rp 200-300 ribu, sementara yang sudah disertifikasi mendapat gaji Rp 1,5 juta.
4. 585 Pegadaian Swasta Belum Kantongi Izin OJK
Pegadaian swasta Raja Gadai, di Pedurenan (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
Sebanyak 585 perusahaan pegadaian swasta belum mengantongi izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Muhammad Ihsanuddin, merinci hanya ada 10 pegadaian swasta yang mendapat izin dari OJK, sedangkan sebanyak 14 perusahaan statusnya terdaftar. Ihsanuddin juga menghimbau agar perusahaan gadai swasta yang belum terdaftar segera mengurus izin dan mendaftar ke OJK hingga 29 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
5. Pelajar yang Hina Jokowi Jadi Tersangka
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
RJ, remaja yang viral karena videonya menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. RJ dijerat dengan Pasal 247 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
6. Video: Kapal Tanker Pertamina Terbakar di Banjarmasin
Kapal tanker yang membawa 4 ribu kiloliter solar milik PT. Pertamina, KM Srikandi 511, terbakar. Peristiwa itu terjadi di dekat Depo Terminal BBM Pertamina, Banjarmasin, sekitar pukul 02.00 WITA. Pemadam memerlukan waktu 2 jam 30 menit hingga api dapat dipadamkan. Sebanyak 15 kru kapal dan 2 orang pengawal dari kepolisian berhasil dievakuasi oleh Basarnas dan Kesatuan Polisi Perairan.
ADVERTISEMENT
7. Saling Serang Ombudsman Kalsel dan Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina (Foto: Banjarhits.id)
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengambil langkah lebih awal untuk melaporkan Ombudsman Kalsel ke Ombudsman pusat. Ibnu menolak saran korektif Ombudsman Kalsel yang mengacu pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk mengembalikan posisi Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin nonaktif, Hamli Kursani sebagai Sekdako definitif. Sebelumnya Ombudsman Kalsel juga mengancam akan melaporkan Ibnu ke Ombudsman pusat dan Kemendagri.
8. Uang Senilai Rp 400 Miliar dan 400 Tas Mewah Disita dalam Kasus 1MDB
Najib Razak tiba di KPK Malaysia. (Foto: AFP/Manan Vatsyayana)
Kasus mega korupsi 1MDB yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, memasuki babak baru. Kepolisian Malaysia menyita uang tunai senilai 114 juta ringgit atau lebih dari Rp 400 miliar dan 400 tas mewah. Kepala Divisi Kriminal Kepolisian Malaysia, Amar Singh, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan sejak 18 Mei dari berbagai apartemen, termasuk apartemen milik Najib dan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini.