Rangkum 28 Desember 2018: Petinggi PSSI Ditangkap, Buku Komunis Disita

Konten Media Partner
28 Desember 2018 3:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penangkapan Johar Lin Eng, petinggi PSSI yang diduga terlibat pengaturan skor sepak bola menjadi salah satu dari lima berita dalam Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. KPK Cegah Bos Bank Century Robert Tantular ke Luar Negeri
Robert Tantular (Foto: Wahyu Putro A)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik Bank Century, Robert Tantular, pergi ke luar negeri guna kebutuhan proses penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Permohonan pencegahan itu dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Desember 2018.
Baca selengkapnya: Kasus Bank Century
Anggota Exco PSSI Johar Ling Eng. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Polda Metro Jaya menangkap Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Johar Lin Eng, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/18). Johar diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 yang melibatkan juga Persibara Banjarnegara. Selain Johar, polisi juga menangkap dua orang tersangka lainnya, yakni Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari.
ADVERTISEMENT
Baca selengkapnya: Kasus Pengaturan Skor
3. Dugaan Aliran Dana 'Bonus Gaib' untuk Atlet Asian Para Games 2018 Mencuat
Bonus yang diberikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Asian Para Games 2018 pada cabang para-cycling diduga bermasalah. Dalam 24 nama atlet, manajer, pelatih, dan staf, yang dirilis oleh koran Jawa Pos, terselip satu nama fiktif, yakni Agus Sundardi.
Di dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Agus ditulis sebagai Pelatih Nasional. Selain nama yang diduga gaib itu, muncul juga dugaan bila pelatih tidak menerima uang dengan jumlah semestinya. Kendati demikian, Deputi III Kemenpora, Raden Isnanta, membantah atas beredarnya dugaan bonus gaib tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Koramil Pare Sita 149 Buku yang Dianggap Berisi Paham Komunis
Koramil Pare sita ratusan buku yang dianggap menyebarkan ajaran komunis dari 3 toko di Kampung Inggris. (Foto: Dok. Nanang Masyhari/beritajatimcom)
Koramil 0809/11 Pare menyita 149 buku yang dianggap bermuatan ajaran komunisme. Ratusan buku itu dijual di tiga toko di wilayah Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Letnan Satu (Lettu) Sutejo mengatakan, penjualan buku-buku itu bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
5. Eks Wakil Menteri China Divonis Seumur Hidup karena Korupsi
Polisi berjaga di Tiananmen (Foto: REUTERS/Thomas Peter)
Eks Wakil Menteri China, Ma Jian, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Kota Dalian karena kasus korupsi, Kamis (27/18). Ma yang juga mantan pejabat tinggi kepolisian rahasia China itu, terbukti telah menerima suap, kolusi, dan kecurangan transaksi saham yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus ini juga melibatkan Guo Wengui, konglomerat China yang kini buron dan tinggal di New York, Amerika Serikat.
------------
Baca Rangkum lainnya di sini.