Rangkum 30 Mei 2018: FBR Minta THR hingga Polemik Revisi UU KUHP

Konten Media Partner
30 Mei 2018 7:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Beredar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Forum Betawi Rempug (FBR) pada para pengusaha di Kelapa Gading. Ketua Umum Organisasi Masyarakat FBR, Lutfi Hakim, membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan bahwa surat permintaan THR tersebut adalah untuk lucu-lucuan semata sekaligus mengetes kepedulian pengusaha.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) revisi UU KUHP dan pemerintah sedang menggodok pasal terkait tindak pidana terhadap peradilan (Contempt Of Court). Dalam pasal ini, pihak yang melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan termasuk hakim dan wartawan bisa dipidana.
Selain dua berita tersebut, Rangkum juga sudah menyiapkan tiga berita lainnya untuk pembaca kumparan. Berikut daftarnya.
1. Revisi UU KUHP: Wartawan Kritik Hakim Bisa Dipidana 5 Tahun
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Dalam pasal ini, pihak yang melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan termasuk hakim bisa dipidana. Pembahasan juga berlanjut pada kemungkinan laporan pidana bagi wartawan yang memuat tulisan dan dianggap menghina pengadilan.
Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan "Yang harus hati-hati, kalau pasal itu bisa diterjemahkan bahwa siapa pun termasuk media atau medianya itu kemudian bisa dilaporkan karena komentarnya atau berita yang dianggap menghina pengadilan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
2. FBR Edarkan Surat Permintaan THR: Buat Lucu-lucuan, Ngetes Pengusaha
Surat edaran FBR minta THR (Foto: Twitter/@pace98)
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim membenarkan soal beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasinya.
“Iya benar surat itu ada. Anak-anak keluarkan. Itu kan buat lucu-lucuan saja sekaligus ngetes kepedulian pengusaha. Kalau dia ngasih alhamdulillah kalau enggak ngasih, enggak apa-apa,” ujar Lutfi saat dihubungi kumparan, Selasa (29/5).
3. Rest Area Tol Pejagan-Pemalang Dibangun di Kawasan Cagar Budaya
Pembangunan Rest Area Banjaratma (Foto: PanturaPost)
Pembangunan rest area Tol Pejagan-Pemalangan yang dibangun di Bekas Pabrik Gula (PG) Banjaratma, Brebes, menimbulkan masalah. Selain belum mengantongi izin, proyek rest area tersebut ternyata dibangun di wilayah kawasan cagar budaya.
4. Kasus Lion Air, Jangan Hukum Penumpang yang Buka Pintu Darurat
Komisioner Ombudsman Alvin Lie (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Anggota Ombudsman, Alvin Lie, menyayangkan sikap manajemen Lion Air yang akan memidanakan penumpang yang membuka pintu darurat pesawat saat kepanikan yang terjadi akibat candaan seorang penumpang yang membawa bom di dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Dalam keadaan panik seperti itu, penumpang yang mencoba membuka pintu darurat sebenarnya tidak layak dilaporkan dan bahkan dipidana. Alvin menduga, pihak Lion Air hanya mengejar kerugian ekonomi saja.
5. Pria Diduga Teroris Tembak Mati Tiga Orang di Belgia
Baku tembaka di Liege, Belgia (Foto: VICTOR JAY via REUTERS)
Terduga teroris ditembak mati oleh pasukan elite kepolisian Belgia. Pelaku sebelumnya menembak mati dua polisi dan satu warga di kota Leige, Belgia.
Seperti diberitakan AFP, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 waktu setempat di kota yang terletak 90 km Timur Brussels.
Ikuti terus Rangkum setiap harinya, di sini.