Rangkum 31 Mei 2018: Alfian Tanjung Bebas, Bos First Travel Dipenjara

Konten Media Partner
31 Mei 2018 1:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemilik First Travel divonis hukuman masing-masing 18 dan 20 tahun penjara. Pada sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), pasangan suami istri itu terbukti bersalah menggelapkan uang ribuan calon jemaah umrah. Selain itu, mereka juga terbukti dengan sengaja memberikan paket promo murah sebesar Rp 14,3 juta, meski tahu bahwa nominal itu tak cukup untuk memberangkatkan jemaah umrah.
ADVERTISEMENT
Selain peristiwa tersebut, ada tiga peristiwa lain yang masuk Rangkum edisi ini. Simak daftar selengkapnya.
1. Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Suami Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Pada sidang yang diketuai hakim Sobandi di PN Depok, Rabu (30/5), bos First Travel--Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, divonis hukuman penjara masing-masing 18 dan 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar, subsider 8 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menggelapkan uang ribuan calon jemaah umroh.
Mereka disebut hakim menyadari sejak awal bahwa paket promo itu tidak cukup untuk memberangkatkan jemaah umrah. Namun tetap melakukan promosi untuk menarik calon jemaah.
2. Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Divonis Bebas
Alfian Tanjung dan Slamet Maarif di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Alfian Tanjung yang tersangkut kasus cuitan di Twitter soal PKI divonis bebas oleh hakim. Vonis tersebut dengan pertimbangan bahwa Alfian merupakan seorang peneliti dan pemerhati komunisme. Pada sidang vonis yang digelar Rabu (30/5), hakim juga menilai cuitan tersebut hanyalah pengulangan dari yang pernah disiarkan di televisi pada 2002. Siaran itu terkait hadirnya anak seorang kader PKI yang kini menjadi kader PDIP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Alfian juga seorang ustaz yang sudah pada tempatnya untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya komunisme yang merupakan ajaran terlarang. Alfian juga mengaku cuitannya itu berasal dari kekhawatiran atas isu kebangkitan PKI di Indonesia yang disebutnya bukan hanya isapan jempol.
3. Diduga Terpapar Ideologi Terorisme, Anggota Polisi di Jambi Ditangkap
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Seorang anggota Polri di Jambi ditangkap Bid Propam Polri. Kabarnya, anggota polisi ini diduga mulai terpapar paham dan ideologi terorisme. Menanggapi kabar tersebut, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Rabu (30/5) mengatakan anggota polisi itu diduga mulai agak terkena ideologi teroris. "Tapi sekarang lagi diasesmen dulu. Apakah dia ini bagian dari jaringan (teroris) atau sekadar simpati atau sekadar main-main," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bila terbukti ada pelanggaran, Tito tak segan menjatuhkan sanksi tegas. Informasi yang dapat dihimpun, polisi yang ditangkap berpangkat brigadir. Anggota polisi ini diduga mulai belajar kajian tentang daulah dari dua orang di Jambi. Kedua orang yang mengajarkan kajian daulah ini juga masih diburu.
4. Israel Larang Turis Indonesia Masuk ke Negaranya
Ilustrasi bendera Israel (Foto: Pixabay)
Israel resmi melarang warga Indonesia masuk ke negaranya. Seperti dikutip dari Middle East Monitor pada Rabu (30/5), juru bicara Kemlu Israel, Emmanuel Nahshon, mengungkapkan bahwa tindakan itu diambil sebagai balasan dari langkah pemerintah Indonesia melarang warga Israel masuk ke Tanah Air.
Indonesia yang mengutuk pendudukan liar Israel di Palestina, berkomitmen dengan sikap untuk terus mendukung Palestina. Nampak pada 2016, meski Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menawarkan kerja sama bilateral, namun RI memastikan hal itu tidak akan terjadi sampai Palestina merdeka.
ADVERTISEMENT
Ikuti terus Rangkum lainnya di sini.