Rangkum 31 Oktober 2018: James Riady hingga Heli PT Gatari

Konten Media Partner
31 Oktober 2018 4:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
James Riady diperiksa KPK pada Selasa (30/10) Selama 9 jam. Bos besar Lippo Group itu dicecar 59 pertanyaan terkait kasus suap Meikarta.
ADVERTISEMENT
Itu satu dari empat berita dalam Rangkum edisi ini. Berikut ulasannya.
1. James Riady Diperiksa KPK
CEO Lippo Group, James Riady usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (30/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Saya dalam kapasitas pribadi baru saja selesai proses pemberian pernyataan di KPK. Saya telah menjawab 59 pertanyaan," ucap James Riady, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
Bos besar Lippo Group itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. James Menampik dirinya terlibat dalam kasus suap perizinan Meikarta di Bekasi.
2. KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka: Wakil Ketua DPR dan Ketua DPRD Kebumen
Taufik Kurniawan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK menetapkan dua pejabat eksekutif sebagai tersangka. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, atas dugaan menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif, Muhamad Yahya Fuad.
ADVERTISEMENT
Lalu, Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo. Ia diduga menerima suap puluhan juta rupiah terkait proses pembahasan APBD Pemerintah Kabupaten Kebumen.
3. WNI di Arab Saudi dihukum mati
Tuti Tursilawati (kanan), TKW yang dieksekusi di Arab Saudi saat bersama ibunya. (Foto: Dok. Migrant Care)
WNI di Arab Saudi, Tuti Tursilawati dihukum mati pada Senin (29/10). Perempuan Majalengka itu divonis mati sejak 11 Mei 2010 atas tuduhan membunuh majikan.
Selama delapan tahun, berbagai upaya dilakukan pemerintah demi menyelamatkan Tuti dari hukuman mati. Namun, eksekusi itu tetap terjadi bahkan tanpa ada notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
4. Helikopter PT Gatari Air Service Disita
Helikopter PT Gatari (Foto: Banjarhits)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyita satu unit helikopter milik PT Gatari Air Service. Eksekusi dilaksanakan karena diduga perusahaan yang disebut-sebut milik Tommy Soeharto ini tidak punya itikad baik melunasi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
“Berupa pesangon kepada enam orang karyawannya yang telah di-PHK senilai Rp 3 miliar lebih, meskipun telah diperingati beberapa kali secara patut dan sah oleh pengadilan,” kata Fati Lazira, kuasa hukum dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Selasa (30/10).
__________
Ikuti terus edisi lain Rangkum di sini.