Rangkum 5 Juli 2018: Korupsi, dari Aceh hingga RKUHP

Konten Media Partner
5 Juli 2018 6:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPK terus berupaya menyapu bersih korupsi di Indonesia. Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuat Sembilan calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 berstatus tersangka--yang terbaru OTT Gubernur Aceh, hingga lima pimpinan KPK bertemu Jokowi membahas delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Empat berita kami pilih untuk edisi ini. Berikut ulasannya.
1. 5 Poin Pertemuan KPK dan Jokowi soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Lima pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), di Istana Bogor, Rabu (4/7). "KPK meminta untuk mengeluarkan delik Tipikor dari KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.
Ada lima alasan delik korupsi dalam RKUHP harus dicabut; tidak menguntungkan, multitafsir, menghilangkan keseriusan pemberantasan korupsi, langkah mundur, serta menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
2. Gubernur Aceh Diduga Menerima Suap dari Bupati Bener Meriah
Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak 50 jt rupiah dan bukti transfer terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka. Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga sudah digunakan sebagian untuk beli medali kegiatan Aceh Marathon 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT ini, KPK menangkap 9 orang, menyita uang tunai Rp 50 Juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek. "Tim masih mendalami penerimaan-penerimaan sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
3. Tentara dan Pemberontak Kongo Dituding Kanibal dan Memperkosa
Pengungsian di Kongo (Foto: AFP/John Wessels)
Pemberontak dan Militer Kongo dituding melakukan kekejaman terhadap warga sipil berupa perkosaan masal, kanibalisme, dan mutilasi. Badan HAM PBB menyatakan kelompok yang melakukan kekejaman yaitu pemberontak Kamuina Nsapu, Bana Mara, dan Angkatan Bersenjata Kongo FADC.
Menurut Dewan HAM PBB, ada warga yang mengaku pernah disuruh memperkosa ibu kandungnya sendiri. Selain itu, terdapat pula bukti bahwa tentara dan pemberontak pernah melakukan penipuan.
ADVERTISEMENT
4. Najib Razak Bebas dengan Jaminan 1 Juta Ringgit Malaysia
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, melambai ketika dia berjalan ke ruang sidang di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
Najib Razak bebas dengan membayar jaminan sebesar 1 juta ringgit Malaysia atau senilai lebih dari Rp 3,5 miliar. Ia juga harus menyerahkan dua paspornya agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
Setelah bebas dengan jaminan, Najib menemui ratusan pendukungnya, lalu mereka berteriak "Long Live Najib". Kepada wartawan, Najib tetap menegaskan dirinya tidak bersalah dalam tuduhan korupsi 1MDB.
Ulasan berita yang kami pilih, bisa kamu baca di sini.