Rangkum 5 Mei 2018: Kasus Rizieq Disetop, Pupuk Ilegal China Masuk
ADVERTISEMENT
Pengacara Rizieq Syihab mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (4/5) siang untuk mengambil Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno. Kurangnya alat bukti menjadi alasan Polda Jabar menghentikan kasus itu.
ADVERTISEMENT
Sementara pada malam di hari yang sama, Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK berhasil menangkap 9 orang yang diduga melakukan korupsi dan menyita uang ratusan juta rupiah dari lokasi penangkapan.
Selain kedua berita itu, ada lima berita lainnya yang telah dirangkum untuk pembaca kumparan.
1. KPK Tangkap Anggota DPR Terkait Anggaran
Penangkapan itu diduga terkait proses pengusulan anggaran. KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dari lokasi penangkapan. Sementara kesembilan orang tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.
ADVERTISEMENT
2. Kasus Rizieq Syihab di Polda Jabar Disetop
Berkas perkara kasus Rizieq Syihab dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno di Polda Jawa Barat dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga sudah dikeluarkan pada Februari atau Maret 2018. Kasus ini dihentikan karena kekurangan bukti.
Polri dan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 membantah isu yang menyebut kasus ini dihentikan karena ada kesepakatan tertentu antara pengacara Rizieq dengan penyidik. Namun, kasus ini dapat kembali dibuka jika pihak pelapor, Sukmawati Soekarnoputri , menemukan bukti baru yang lebih lengkap.
3. Cerita Yusril soal Telepon Said Aqil ke Bawaslu Sebelum PBB Lolos
Lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2019 tidak lepas dari peran Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, ada pembicaraan telepon antara Said Aqil dengan Ketua Bawaslu Abhan yang disebut masih merupakan kader NU .
ADVERTISEMENT
Dari pembicaraan melalui telepon itulah, kata Yusril, PBB akhirnya dapat lolos sebagai peserta pemilu 2019 . Padahal sebelumnya, PBB dinyatakan tidak lolos setelah verifikasi KPU dilakukan. "Dia (Said Aqil) mengatakan 'enggak mungkin PBB enggak lolos. Jalan sama saya'," kata Yusril menirukan Said Aqil.
4. Isu Indonesia Kabulkan Visa Turis bagi Warga Israel
Media Israel, Haaretz, memberitakan pemerintah Indonesia mengabulkan visa turis bagi warga Israel . Visa turis itu bisa diajukan warga Israel sejak 1 Mei 2018 melalui lembaga Israel Indonesia Agency dan jika disetujui visa itu dapat diambil di KBRI Singapura.
Media itu juga menyebut selama ini warga Israel hanya bisa mendapatkan visa bisnis ke Indonesia. Namun, pihak Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri RI membantah berita tersebut karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik. Pihak Kemenlu RI juga membantah adanya lembaga Israel Indonesia Agency.
ADVERTISEMENT
5. 6.500 Ton Pupuk Ilegal Asal Cina Masuk Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Sebanyak 6.500 ton pupuk asal China ditemukan aparat gabungan TNI dan Polri di kapal Kargo MV Toyo Maru. Penemuan pupuk tanpa merek dan nomor pendaftaran itu terungkap ketika kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin , Kalimantan Selatan, Jumat (4/5) sore.
6. Teori Terakhir Stephen Hawking tentang Alam Semesta Akhirnya Terungkap
Teori terakhir Stephen Hawking tentang alam semesta terungkap setelah dipublikasikan dalam Journal of High Energy Physics. Teori tersebut ia kerjakan bersama seorang ilmuwan dari Katholieke Universiteit Leuven, Belgia, Thomas Hertog.
ADVERTISEMENT
"Kami memprediksi bahwa alam semesta , pada skala terbesar, sangatlah halus dan terbatas secara keseluruhan. Jadi itu (alam semesta) bukanlah suatu struktur yang terpecah-pecah," tulis Hawking tentang teorinya dalam jurnal tersebut.
7. Kisah Pasutri di Brebes 28 Tahun Hidup Tanpa Buku Nikah
Pasangan suami istri (pasutri) di Brebes, Mahmud (50) dan Mardiyah (45), sudah hidup bersama selama 28 tahun tanpa memiliki buku nikah karena menikah siri. Hal itu terungkap saat mereka dan 26 pasutri yang menikah siri lainnya mengikuti sidang isbat nikah di Pendapa Kabupaten, Jumat (4/5).
Tidak adanya buku nikah membuat mereka tidak memiliki Kartu Keluarga (KK), sehingga ketiga anak mereka pun selama ini tidak memiliki akta kelahiran. Untuk mendaftarkan anak-anak ke sekolah, pasutri ini menggunakan surat keterangan lahir dari bidan.
ADVERTISEMENT
Ikuti terus Rangkum untuk membaca rangkuman berita setiap harinya.