Rangkum 8 Mei 2018: Teroris di Ciawi hingga PTUN Tolak Gugatan HTI

Konten Media Partner
8 Mei 2018 3:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketuk palu majelis hakim PTUN Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5). Putusan tersebut sekaligus berarti disahkannya pembubaran HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang terbit pada 10 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu masuk dalam Rangkum edisi ini beserta enam peristiwa lainnya. Simak selengkapnya dalam daftar berikut.
1. Densus 88 Tangkap 3 terduga teroris di Ciawi
Densus 88 Antiteror (Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Densus 88 menangkap 3 terduga teroris di Kecamatan Ciawi, Bogor, pada Jumat (4/5) lalu. Dalam keterangan tertulis dari Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pada Senin (7/5), diketahui ketiga terduga teroris itu adalah Anang Rachman alias Abu Arumi (51), Abid Faqihuddin (17), dan M. Mulyadi (61). Mereka hendak melakukan aksi teror di Mako Brimob Kedunghalang. Mereka juga berencana menyerang Pos Polisi Gadog dengan golok dan melakukan bom bunuh diri dengan sasaran Polres Bogor.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah alat dan bahan untuk merakit bom, di antaranya cairan Aseton dan hidrogen peroksida (H2O2), air raksa, lampu LED, botol plastik, sejumlah kabel, sebuah solder, satu set obeng, sebuah panci, dan satu unit tablet android. Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
ADVERTISEMENT
2. 4 Perwira TNI AU mangkir dari panggilan KPK
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 perwira TNI AU terkait kasus dugaan korupsi pengadaan heli Augusta Westland (AW)-101. Namun, keempat perwira itu mangkir dari panggilan tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut keempat orang tersebut sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Irfan Kurnia Saleh pada Senin (7/5). Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya, perusahaan pemenang tender proyek heli tersebut.
Namun, Febri tidak menyebutkan secara lebih rinci para pihak yang dipanggil itu. Belum ada informasi alasan ketidakhadiran keempat saksi itu. Untuk pemeriksaan selanjutnya, KPK dibantu dengan pihak POM TNI masih akan melakukan pemeriksaan serta pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
3. PTUN Jakarta putuskan pembubaran HTI sah
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
Sidang putusan perkara pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (7/5). Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana memutuskan menolak gugatan HTI. Dalam persidangan, dinyatakan eksepsi yang diajukan penggugat tidak diterima untuk seluruhnya dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu.
Dengan ini, hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi mengumumkan pembubaran HTI menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang terbit pada 10 Juli 2017.
4. Anniesa Hasibuan dan suami dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Kasus penipuan jemaah umrah yang menjerat bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, sampai pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (7/5), di PN Depok, Depok, Jawa Barat. Keduanya dituntut hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah. Diketahui bahwa total aset milik First Travel sebanyak Rp 40 miliar, sedangkan kerugian 63.310 calon jemaah mencapai Rp 905 miliar. Semua aset tersebut akan diserahkan ke pengurus (korban penipuan) untuk dibagi rata atau digunakan untuk keperluan lain.
5. 70 Ton bawang merah dan bombai ilegal asal India disita Polda Jatim
Bawang Merah (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Polda Jatim menggerebek tempat penyimpanan bawang merah dan bawang bombai ilegal di Jalan Kasuari Nomor 35 Surabaya. Bawang merah dan bombai impor dari India ini diduga telah mengganggu tata niaga petani. Dalam penggerebekan tersebut, Dirut Utama PT Jakarta Serial selaku terlapor terbukti telah melakukan penyelundupan bawang merah dengan barang bukti sebanyak 70 ton 730 kilogram bawang tidak sesuai aturan edar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan pada Senin (7/5) bahwa ulah pengimpor ilegal itu telah merusak harga petani lokal. Apalagi bawang merah dan bombai itu telah berada di Surabaya sejak awal Mei 2018.
6. Warga Kampung Cirengrang Sukabumi hidup 5 bulan tanpa listrik
Kampung Cirengrang di Sukabumi (Foto: sukabumiupdate.com)
Lima bulan lamanya warga Kampung Cirengrang, Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, merasakan hidup tanpa listrik. Pemasangan listrik yang dijanjikan mediator tak kunjung ada kabar kelanjutannya. Padahal, warga telah menyerahkan sejumlah uang yang diminta untuk pemasangan listrik yang ditarif Rp 3 juta. Kegeraman mereka telah sampai pada puncaknya, ancaman untuk melaporkan ke polisi pun dilayangkan.
"Kalau listrik enggak dipasang juga, harusnya uang kami dikembalikan. Atau ada perjanjian tertulis atau itikad baik pada kami," ujar Dade ditemui sukabumiupdate.com, Senin (7/5). Saat ini terdapat 78 rumah di Kampung Cirengrang yang belum teraliri listrik. Berdasarkan keterangan warga, ada 42 pemilik rumah yang sudah melakukan pembayaran biaya pemasangan saluran listrik kepada mediator.
ADVERTISEMENT
7. Akibat serangan dan blokade Israel, air di Gaza jadi beracun
Kota Gaza (Foto: AFP/Mohammed Abed)
Serangan beruntun dari tentara Israel dan blokade perbatasan yang dilakukan oleh Mesir dan Israel membuat Gaza tidak bisa memproses air dan sampah mereka. Air yang dikonsumsi oleh warga Gaza kini adalah air tanah yang sudah tercemar oleh air pembuangan rumah sakit, pertanian, dan industri. Air ini kemudian dipompa kembali untuk dipakai oleh warga.
Akibat kondisi konflik yang benar-benar membatasi kehidupan Gaza ini, sebagaimana dilansir The Conversation, kini 90 persen air di Gaza dianggap telah tercemar dan tak layak minum karena telah melebihi ketentuan tingkat salinitas dan klorida yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Heath Organization/WHO).
Ikuti Rangkum edisi lainnya di sini.
ADVERTISEMENT