Rangkum Edisi 7 September 2017: Tere Liye Hingga Dahlan Iskan

Konten Media Partner
7 September 2017 7:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rangkum edisi Kamis, 7 September 2017. Kami akan menampilkan tiga berita paling menarik yang ditayangkan kumparan (kumparan.com) pada Rabu (6 September 2017). Apa saja?
ADVERTISEMENT
1. Keluhan Tere Liye Soal Tarif Pajak Royalti Penulis Buku
Tere Liye (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Ini soal keluhan Tere Liye tentang tidak adilnya tarif pajak bagi para penulis buku. Menurut dia, karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka penghasilannya dianggap super netto. Dia menilai tarif pajak atau PPh atas royalti penulis (PPh Pasal 23) sebesar 15% terlalu tinggi.
Tere Liye pun memutuskan untuk berhenti menerbitkan bukunya di penerbit-penerbit yang selama ini menerbitkan buku-bukunya, yakni Gramedia dan Republika
2. Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan
Sidang putusan Dahlan Iskan (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sebelumnya memvonis hukuman dua tahun penjara dan juga menjatuhkan denda Rp 100 juta, subsidair dua bulan penjara, serta menyatakan Dahlan sebagai tahanan kota.
3. Polisi Periksa 2 Pegawai KPK
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Penyelidikan ini dilakukan atas laporan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman. Yang diperiksa polisi adalah 2 orang pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Aris juga melaporkan majalah Tempo, program Aiman milik Kompas TV, dan laman berita Inilah. Aris merasa tiga media tersebut turut mencemarkan namanya.
Pemimpin Redaksi majalah Tempo, Arif Zulkifli, berpendapat protes terkait pemberitaan seharusnya bukan disalurkan ke kantor polisi. "Dalam Undang-Undang Pers, diatur sengketa pers diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers. Di sana lah produk jurnalistik diuji," kata Arif kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (6/9).