Rangkum Edisi 8 September 2017: Hakim Tipikor hingga Driver GrabBike

Konten Media Partner
8 September 2017 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seperti biasa, dalam Rangkum edisi Jumat, 8 September 2017, kami akan menampilkan 3 berita paling menarik yang ditayangkan kumparan (kumparan.com) pada Rabu (7 September 2017).
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan dua edisi sebelumnya, kami juga akan menyandingkan berita-berita itu dengan berita yang berasal dari media lain. Oke, yuk simak!
1. KPK Tangkap Tangan Hakim Tipikor Bengkulu
Cover Hakim Tipikor Terciduk KPK (Foto: Hafdal Syauputra)
Tim KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam tangkap tangan kali ini, KPK mengamankan seorang hakim yang bernama Suryana. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (7/9) dini hari. Pada saat penangkapan, tim KPK juga menemukan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap terjadi.
Terdapat tujuh orang lain yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK itu. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam penanganan suatu perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Berita yang dilansir Kompas.com, KPK menetapkan tiga orang tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu dan Bogor. Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Sedangkan berita yang dilansir dari Tempo.co, Suryana yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK (OTT KPK) TT di Bengkulu diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
Wilson didakwa melakukan korupsi dalam kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu hingga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
2. e-KTP Rusak
e-KTP yang terkelupas (Foto: Deanda Dewindaru/kumparan)
Temuan adanya KTP elektronik (e-KTP) yang rusak padahal baru 4 tahun dipegang sejak diterbitkan, memicu pertanyaan soal kualitas hingga kepemilikan e-KTP.
Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan e-KTP rusak itu mudah saja bisa diganti.
e-KTP yang rusak dapat minta ganti ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil tempat si pemilik mendapatkan e-KTP. Zudan belum merespons soal kualitas blangko e-KTP yang ternyata mudah rusak tersebut, padahal berlakunya seumur hidup.
3. Driver GrabBike Ditahan Polisi karena Perkosa Penumpang
Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Wikimedia Commons)
Seorang driver GrabBike bernama Chairullah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, dini hari tadi, pukul 01.45 WIB. Chairullah dilaporkan karena telah melakukan hal tak senonoh kepada seorang remaja putri usia 17 tahun. Keduanya ternyata sudah saling kenal dan korban beberapa kali memesan jasa ojek motor Chairullah lewat aplikasi pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Charullah dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.