Bagaimana Kabar Layanan Jaminan Persalinan di Era JKN BPJS Kesehatan?

Rania Azarine
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Peminatan Administrasi Kebijakan Kesehatan, Universitas Diponegoro
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2022 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rania Azarine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan melakukan ultrasound pada wanita hamil. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tenaga Kesehatan melakukan ultrasound pada wanita hamil. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Program Jampersal adalah kebijakan pembiayaan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI dengan tujuan untuk menurunkan AKI dan AKB bagi masyarakat yang memiliki hambatan finansial. Jampersal dinilai mampu meningkatkan cakupan persalinan di fasilitas kesehatan tetapi masih memiliki kendala baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan Jampersal, ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir dari keluarga tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan dapat memiliki akses persalinan ke fasilitas kesehatan yang kompeten. Jampersal juga menjamin Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) dan biaya transportasi bagi pendamping dan tenaga kesehatan pendamping.
ADVERTISEMENT
Masalah Kebijakan Jampersal
Merujuk pada evaluasi Riskesdas Kemenkes tahun 2018 dan analisis PPJK tahun 2020 ditemukan bahwa permasalahan kebijakan Jampersal adalah kurang tepatnya sasaran eligibilitas peserta dan dukungan portabilitas yang menjadi hambatan. Dampaknya, proses pembayaran klaim Jampersal ditemukan sangat sulit karena lamanya proses verifikasi di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/Badan Keuangan Daerah hingga Surat Perintah Pencairan Dana.
Hasil Temuan
Berdasarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, sekitar 48.5% dinas kesehatan kabupaten/kota dan 65% Puskesmas menyatakan bahwa dana Jampersal dirasa cukup untuk pelayanan kehamilan, persalinan, masa nifas dan bayi baru lahir. Angka pemanfaatan realisasi dana Jampersal meningkat, walaupun jumlah anggaran menurun. Namun, angka realisasi pemanfaatan dana Jampersal berada di bawah angka 70%. Angka ini terbilang rendah apabila dibandingkan dengan realisasi DAK lainnya, seperti BOK yang mencapai di atas 80%.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jenis pemanfaatannya, biaya Jampersal terbesar adalah untuk belanja jasa seperti perawatan, pemeriksaan, transport rujukan, dsb. Realisasi belanja Rumah Tangga Kelahiran tergolong rendah karena dilihat tidak efektif. Hal ini disebabkan masalah sosial budaya yang dianut masyarakat.
Selain itu, ditemukan masih banyaknya biaya yang dikeluarkan dari kantong sendiri untuk persalinan. Jika dilihat dari latar belakang ekonomi yang dilihat dari status pendidikan keluarga menunjukkan bahwa masih banyak ibu bersalin yang menggunakan biaya sendiri untuk persalinan di fasilitas kesehatan. Hasil menunjukkan pada kelompok ibu dengan kepala keluarga berpendidikan SD/MI masih tinggi biaya persalinan dari biaya sendiri. Tingginya biaya persalinan Out Of Pocket disebabkan oleh tidak mengetahui informasi mengenai Jampersal.
Lantas, Apa Hubungan Layanan Jampersal dan Peran BPJS Kesehatan?
ADVERTISEMENT
Pemerintah menugaskan tim BPJS Kesehatan Khusus untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan Jampersal. Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal. Aplikasi e-Kohort yang dibuat Kementerian Kesehatan telah diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan untuk Penetapan Kepesertaan Program Jampersal.
Peserta Program Jampersal dapat dilayani di FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Walaupun program Jampersal hanya menargetkan masyarakat miskin yang belum masuk daftar Penerima Bantuan Iuran Pemerintah,benefit Program Jampersal sama dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perbedaan besarnya adalah dana Program Jampersal diperoleh dari DIPA Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan melainkan JKN berasal dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pengajuan klaim pelayanan kesehatan Program Jampersal dapat dilakukan dengan pengajuan dari FKTP melalui aplikasi P-Care BPJS Kesehatan dan untuk FKRTL dapat diajukan melalui aplikasi E-Klaim INA-CBG’s Kementerian Kesehatan. Implementasi program Jampersal yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan telah didukung kesiapan pelaksanaan sistemnya meliputi pengembangan, integrasi dan interkoneksi antar aplikasi, serta monitoring dan evaluasi pada Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Melaksanakan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pusat dan Daerah agar Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan kebijakan Jampersal dan BPJS dari tingkat pusat dan pemanfaatan dana Jampersal menjadi lebih efektif.
Dinas Kesehatan
Selaku tim pengelola Jampersal ke tenaga kesehatan diperlukan peningkatan sosialisasi program Jampersal dan BPJS yang tidak hanya terbatas pada pertemuan rutin Kepala Puskesmas.
ADVERTISEMENT
Lintas Program dan Sektor
Sosialisasi lintas program dan sektor harus digalakkan sehingga dukungan dan komitmen Pemda mulai dari level kabupaten sampai desa akan semakin meningkat untuk mencapai tujuan penurunan AKI dan AKB melalui pelayanan Jampersal yang tepat sasaran.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 [Internet]. Indonesia., 2019.
Rizkianti, Anissa, et al. Evaluasi Pemanfaatan Dana Jampersal Pada Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak Di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI, 2021, [Internet]. Available from: https://jurnal.ugm.ac.id/jkki/article/view/60534/31755.