Kondisi Nyata Pos Pelayanan Terpadu Lansia di Indonesia

Rany Kamilla
Seorang mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Konten dari Pengguna
9 Juni 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rany Kamilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi lansia di panti jompo. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lansia di panti jompo. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT

Prevalensi Lansia dan Regulasi Pelayanan Kesehatan Lansia di Indonesia.

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menyatakan bahwa lansia merupakan seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Dampak dari keberhasilan pembangunan nasional di berbagai bidang khususnya bidang kesehatan adalah meningkatnya Usia Harapan Hidup (UHH) di Indonesia. Tentu dengan meningkatnya UHH, kesejahteraan lansia harus diperhatikan seperti kesejahteraan pada bidang pelayanan kesehatan lansia.
Komposisi Penduduk Indonesia Menurut Kelompok Umur(persen), 2021
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk lanjut usia pada tahun 2019 sekitar 25,9 juta orang (9,7% dari total penduduk). Pada tahun 2021, jumlah lansia mengalami kenaikan dengan presentase 10.8%. Sementara pada tahun 2045, jumlah lanjut usia diproyeksikan meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 63,3 juta orang atau 19,9%. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah memasuki struktur penduduk tua (Ageing Population). Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang mendukung produktivitas serta mewadahi pelayanan kesehatan lansia.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 secara umum menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan hak semua kalangan, baik dari bayi yang baru lahir hingga masyarakat lanjut usia. Pelayanan kesehatan lanjut usia dikembangkan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 138-139 tentang Kesehatan di mana upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan. Selain itu, pemerintah juga harus berkontribusi sebagai fasilitator dalam menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi lansia. Dengan demikian, pemerintah membuat regulasi mengenai Rancangan Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019 yang berlandaskan pada UUD 1945 dan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Rancangan Aksi Nasional (RAN) Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019 hadir sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain berupa langkah-langkah konkrit yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat. RAN Kesehatan Lanjut Usia 2016-2019 telah mencapai targetnya namun masih terdapat beberapa evaluasi yang harus diperbaiki sehingga dibentuklah RAN Kesehatan Lanjut Usia 2020-2024. Isi dari RAN Kesehatan Lanjut Usia 2020-2024 merupakan kelanjutan dari rencana aksi sebelumnya yang membahas enam strategi, salah satunya adalah meningkatkan peran serta dan pemberdayaan keluarga, masyarakat, dan lanjut usia, dalam upaya meningkatkan kesehatan lanjut usia. Implementasi dari strategi ini adalah pengembangan pemberdayaan masyarakat lansia melalui program pelayanan kesehatan lanjut usia seperti puskesmas santun lansia dan posyandu lansia.
ADVERTISEMENT

Posyandu Lansia dan Realisasinya.

Puskesmas santun lansia merupakan puskesmas dengan pelayanan yang baik, sopan dan berkualitas dalam arti kesabaran dalam menghadapi lansia, pemberian informasi dan pelayanan yang jelas sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, puskesmas santun lansia juga memberikan kemudahan akses pelayanan pada lansia. Posyandu lansia sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan puskesmas santun lansia berupa organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh warga desa setempat, institusi pemerintah atau swasta, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Posyandu lansia adalah salah satu bentuk kegiatan yang dicanangkan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dan jajarannya (dinas kesehatan, puskesmas, dll) untuk menangani kesehatan penduduk lanjut usia. Kegiatan utama dari posyandu sendiri adalah memberikan bimbingan, informasi, dan pelayanan kesehatan bagi lansia dengan melibatkan peran serta para masyarakat. Kebijakan yang mendasari posyandu lansia sangat jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2004 tentang pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Hal ini tentu menyebabkan banyak daerah di Indonesia mengeluarkan regulasi mengenai kesehatan lansia yang direalisasikan melalui posyandu lansia dan syarat yang harus dipenuhi untuk membuat posyandu lansia.
ADVERTISEMENT
Hingga tahun 2019, terdapat 55,6% puskesmas yang mempunyai posyandu lansia aktif di setiap desa dengan total 100.470 posyandu lansia di seluruh Indonesia (Kementerian Kesehatan, 2019). Pelayanan yang diberikan sangatlah beragam mulai dari pelayanan kesehatan dan non-kesehatan. Pelayanan kesehatan dapat berupa pemeriksaan status gizi, skrining dan pemantauan kesehatan, hingga promosi kesehatan. Pelayanan non-kesehatan dapat berupa aktivitas fisik yang menyenangkan seperti olahraga, berkebun, dan lainnya.
Walaupun keberadaan posyandu lansia sudah terbilang banyak dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, tentu masih banyak kendala yang harus dihadapi dan ditanggulangi. Kendala tersebut antara lain adalah kurangnya pengetahuan lansia mengenai keberadaan posyandu lansia akibat kurang sosialisasi mengenai program yang ada pada posyandu lansia, jarak lokasi yang jauh juga menyebabkan lansia sulit untuk datang ke posyandu lansia karena seorang lansia cenderung cepat merasa lelah apabila harus pergi dengan jarak yang jauh, selain itu cara seorang kader posyandu dalam menyampaikan suatu informasi juga harus diperhatikan karena seorang lansia terbilang cukup sensitif dari segi mental. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi yang lebih gencar mengenai posyandu lansia. Peran aktif dari keluarga para lansia juga bisa menjadi faktor pendukung untuk membuat lansia berminat dalam ikut serta kegiatan posyandu lansia. Selain itu, para petugas posyandu lansia juga dapat melakukan pendekatan mendalam serta memberikan motivasi kepada para lansia sehingga dapat berdampak pada partisipasi masyarakat lansia untuk mengikuti kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT