Peduli Label Halal Saat Berbelanja Secara Daring

Ratih Kumala Dewi
Mahasiswi Magister Teknologi Pangan IPB
Konten dari Pengguna
26 April 2022 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ratih Kumala Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo halal versi lama (kiri) dan logo halal versi baru (kanan). Foto : LPPOM MUI dan Kemenag RI.
zoom-in-whitePerbesar
Logo halal versi lama (kiri) dan logo halal versi baru (kanan). Foto : LPPOM MUI dan Kemenag RI.
ADVERTISEMENT
Produk halal telah cukup lama menjadi trend konsumsi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Gaya hidup halal tidak hanya melanda negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim, tetapi juga negara dengan mayoritas penduduk non-muslim. Indonesia bahkan telah memiliki Undang Undang Jaminan Produk Halal yang secara bertahap akan mewajibkan produk yang melekat pada manusia untuk disertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Konsumen dapat dengan mudah menemukan kehalalan suatu produk dengan adanya label halal yang melekat pada produk. Labelisasi halal merupakan faktor penting yang memengaruhi keputusan pembelian produk. Konsumen yang peduli dengan label halal biasanya akan melakukan pengecekan label halal pada saat berbelanja baik di pasar modern maupun pada pasar tradisional.
Akan tetapi, dengan adanya pandemi COVID-19. Salah satu perubahannya adalah dengan lebih banyaknya pembelanjaan daring seperti melalui e-commerce. Jika awalnya konsumen berbelanja daring hanya untuk produk yang tidak bisa ditemukan pada toko biasa, maka sejak pandemi COVID-19, pembelanjaan produk yang bisa ditemukan dengan mudah di pasar modern pun dilakukan secara daring melalui e-commerce.
Pengecekan label halal suatu produk ini menjadi kesulitan tersendiri terutama bagi konsumen yang sudah terbiasa membeli produk pangan secara daring melalui e-commerce. Penjual dapat dengan mudah memalsukan label halal hanya untuk meraih keuntungan agar produknya dibeli, atau melakukan klaim halal hanya melalui deskripsi pada laman situs e-commerce. Berdasarkan hasil penelitian oleh salah seorang mahasiswa IPB, konsumen di Jabodatabek pada dasarnya peduli dengan label halal dalam melakukan pembelian produk pangan secara daring. Namun, kepedulian itu tetap harus diimbangi dengan pengetahuan tentang halal agar konsumen dapat terhindar dari penipuan label halal. Pada tulisan ini terdapat beberapa pengetahuan dasar tentang halal yang dapat digunakan konsumen dalam pengecekan label halal saat berbelanja secara daring.
ADVERTISEMENT
1. Mengetahui logo halal resmi Indonesia
Saat ini BPJPH telah mengeluarkan logo halal resmi yang baru. Akan tetapi, logo halal MUI versi lama juga masih berlaku sampai dalam waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk saat ini, selain kedua logo tersebut, bukan merupakan logo halal resmi sehingga jangan langsung percaya dengan klaim halalnya.
2. Mengetahui lembaga halal luar negeri yang diakui oleh Indonesia
Mudahnya alur distribusi barang luar negeri menyebabkan banyak e-commerce menjual produk pangan luar negeri yang belum dilakukan sertifikasi halal di Indonesia. Produk tersebut biasanya masuk ke Indonesia dengan jalur hand carry oleh penjual atau biasa disebut dengan istilah “jastip”. Jika produk impor belum dilakukan proses sertifikasi halal di Indonesia, konsumen dapat menyelidiki dulu penerbit logo atau sertifikat halal yang diinformasikan oleh penjual baik di kolom deskripsi produk maupun pada foto barang. The Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), NPO Japan Halal Association, The Central Islamic Council of Thailand (CICOT) adalah beberapa contoh penerbit sertikat halal yang diakui secara resmi oleh Indonesia. Berhati hati lah karena tidak semua penerbit sertifikat halal di setiap negara sudah diakui oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
3. Melakukan pengecekan produk halal pada situs web
Untuk produk produk dengan mekanisme sertifikasi halal versi lama yang diterbitkan oleh LPPO MUI dan masih berlaku selama masa transisi, maka kehalalan produk dapat diketahui dengan melakukan pengecekan pada laman ini. Apabila tidak ditemukan informasi pada laman situs web tersebut terlebih jika produk merupakan produk baru, maka dimungkinkan sertifikatnya sudah dikeluarkan dengan mekanisme baru, yaitu melalui BPJH. Pengecekannya produk sertifikasi halal BPJPH secara daring dapat dilakukan pada laman SIHALAL BPJPH.