Implementasi Etika Bisnis dalam Jual Beli Online Perspektif Islam

Ratna Kamila
Ratna Kamila pitria saya tinggal di Bogor Kelahiran 2002 dan saya melenjutkan belajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
24 Juni 2022 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ratna Kamila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Tahukah anda kebutuhan masyarakat terhadap jual beli online semakin meningkat? Seiring perkembangan zaman yang semakin pesat, jual beli mengalami peningkatan melalui pergerakan teknologi. Ramainya pebisnis yang beralih menggunakan internet sebagai media promosi untuk memasarkan produknya. Bisnis baru dalam dunia digital ini disebut dengan e-commerce. Fenomena jual beli online telah tumbuh dan menjamur sangat cepat di tengah kehidupan kita sehari-hari.
ADVERTISEMENT
E-commerce tumbuh pesat pasca pandemi Covid-19. Masyarakat mulai memanfaatkan media sosial sebagai perantara jual beli online karena selama pandemi pemerintah menerapkan social distancing sehingga masyarakat dianjurkan untuk berdiam diri dalam rumah.
Dalam praktiknya, tidak terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli dalam jual beli online. Salah satu prinsip jual beli yang baik dan dihalalkan agama Islam adalah menggunakan akad yang sudah ditetapkan dalam syariat.
Etika jual beli dalam Islam
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana implementasi etika bisnis dalam jual beli online?
Menurut saya, moral lahir dari orang yang faham tentang ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan antar sesama manusia sehingga seseorang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Etika sebagai rambu-rambu atau patokan berperilaku. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Seorang pedagang muslim tidak akan mengambil laba sebanyak mungkin. Sebaliknya, konsumen tidak seharusnya menawar diluar batas kewajaran akan keuntungan yang didapat oleh pedagang. Keseimbangan sangat diperlukan oleh kedua belah pihak hingga terjadinya proses jual beli tersebut.
Penjual harus jujur dalam mendeskripsikan barang yang akan dijualnya. Foto yang diunggah haruslah foto sesungguhnya. Produk yang dijual tidak boleh rusak. Jika ada produk yang mengalami kecacatan, pedagang harus menjelaskan secara detail agar pembeli tidak merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT