news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Tingkat Pendidikan

Ratu Mutiara Kalbu
Mahasiswi Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
Konten dari Pengguna
27 Agustus 2021 14:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ratu Mutiara Kalbu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by RODNAE Production from Pexels via https://www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Photo by RODNAE Production from Pexels via https://www.pexels.com
ADVERTISEMENT
Perjuangan perempuan dalam pergerakan seperti gerakan feminisme sudah sejak lama digaungkan di masyarakat terutama oleh kaum perempuan. Sejarah mencatat, banyak perempuan telah memperlihatkan aksinya demi terwujudnya kesetaraan di tengah dunia yang cenderung berpihak pada budaya patriarki, seksisme, dan gender stereotip yang sejak lama telah mengakar. Berbagai aksi dilakukan oleh para perempuan pejuang mulai dari aksi demonstrasi, diskusi intelektual, menulis, gerakan mengubah stereotip, dan menjadi pembicara publik. Ketidaksetaraan gender yang terjadi oleh kaum perempuan menjadikan banyak permasalahan yang muncul mulai dari penindasan di ranah domestik hingga kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Indonesia mengalami masa darurat karena kasus kekerasan seksual. Laporan kasus kekerasan setiap tahunnya mengalami kenaikan. Masalah yang sering didapatkan pada perempuan dan anak adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terjadi yakni pemaksaan, ancaman, dan keteperdayaan seorang perempuan dalam aktivitas seksual. Aktivitas seksual tersebut meliputi melihat, meraba, penekanan, pencabulan, dan pemerkosaan. Kekerasan pada perempuan dan anak adalah fenomena yang kompleks, sebab kekerasan tidak terjadi secara tiba-tiba dan tidak dapat ditangani secara sepihak.
Tempat berlangsungnya suatu tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dapat terjadi di mana saja. Bahkan tidak sedikit kejadian seperti ini terjadi di lingkup sekolah. Tempat yang seharusnya menjadi tempat aman untuk mencari dan berbagi ilmu dalam memenuhi kualitas intelektual, malah menjadi tempat yang paling berbahaya bagi perempuan terutama anak-anak. Fakta menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah mencapai tingkat yang menakutkan. Masalah serius ini dapat menimbulkan efek traumatis bagi para korbannya.
ADVERTISEMENT
Mirisnya, isu-isu mengenai kekerasan seksual ini tidak terlalu digubris oleh para petinggi pendidikan atau bahkan hukum. Banyak masyarakat yang masih terlihat acuh terhadap kasus ini. Mereka tidak menyadari bahayanya dari suatu tindakan kekerasan seksual terhadap korban-korbannya. Sebagai contohnya, ketika seorang siswi yang melapor ke sekolah karena tindakan pelecehan atau kekerasan yang dilakukan oleh temannya, tetapi masih banyak guru-guru yang hanya menganggap hal ini hanyalah sebuah “candaan”. Penyelesaian diatasi hanya dengan permintaan maaf serta pembungkaman masalah pada korban karena lembaga yang takut akan pencemaran nama baik sekolah. Padahal, dengan diusutnya permasalahan aksi kekerasan seksual yang terjadi di sekolah, itu akan menunjukkan tanggung jawab yang besar sekolah kepada korban dalam hal penanganan kasus dengan baik.
ADVERTISEMENT
Dampak kekerasan seksual dapat berupa fisik, psikologis, maupun sosial. Dampak secara fisik dapat berupa luka atau robek pada selaput darah. Dampak psikologi meliputi trauma mental, ketakutan, malu, kecemasan bahkan keinginan atau percobaan bunuh diri (Paramastri, 2010).
Pencegahan Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak
Langkah perlindungan perempuan utamanya anak dari kejahatan seksual harus dilakukan dalam artian orang tua harus menjadi tempat pencegahan dan perlindungan pertama anak-anaknya. Upaya pencegahan yang efektif adalah dengan diadakannya secara konsisten pendidikan seks secara dini kepada anak maupun orang tua. Memberikan pendidikan seks diharapkan anak dapat menjaga dirinya dari orang-orang yang berniat melakukan kejahatan seksual sehingga anak dapat melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap dirinya. Upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak sangat diperlukan melalui pendidikan seks yang sebisa mungkin dikemas dalam penyampaian sederhana, karena masyarakat Indonesia masih memandang hal tabu untuk pendidikan seks yang seharusnya diberikan sejak dini.
ADVERTISEMENT
Diharapkan kepada masyarakat yang memiliki anak agar lebih meningkatkan lagi upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak secara dini dan menyampaikan kepada anak dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti sesuai dengan usianya. Harapannya untuk seluruh pihak sekolah agar menyadari betapa pentingnya untuk menurunkan kasus kekerasan seksual di sekolah dengan mengubah pola pikir bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Pihak sekolah perlu juga memberikan pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pelajaran ataupun sosialisasi di luar jam pelajaran.
Memperjuangkan untuk menambah pendidikan seks di dalam kurikulum pendidikan Indonesia agaknya cukup sulit dilakukan, tetapi sangat penting untuk diperjuangkan. Maka dari itu, para penyintas, keluarga penyintas, dan masyarakat yang mengerti permasalahan ini menaruh harapan kepada organisasi-organisasi penggerak dalam melindungi perempuan dan anak serta perjuangan dalam pengesahan RUU PKS. Masyarakat juga menaruh harapan besar pada lembaga untuk mengambil langkah dalam penanganan isu ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak sebagai salah satu lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Tugas ini menjadi sebuah keharusan dalam mengambil tindakan akibat maraknya kekerasan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri KPPPA No. 5 Tahun 2010 dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak mengenai Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Layanan Terpadu untuk memberikan layanan terpadu terhadap korban kekerasan. Peraturan inilah yang kemudian menjadi panduan di seluruh kabupaten/kota untuk membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Aktivitas upaya pencegahan ini jelas sekali membutuhkan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk pencegahan kekerasan perempuan dan anak di dalam lingkup mana pun. Dalam rangka mengimplementasikan peraturan yang dikeluarkan, maka penting untuk setiap daerah membentuk institusi yang khusus dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dituangkan dalam sebuah kebijakan berbentuk Peraturan Daerah serta turunan lainnya, serta kerja sama antarinstitusi dalam menjalankan amanat peraturan juga menjadi sangat penting. Hal ini dilakukan agar penanganan terhadap kejadian ini menjadi lebih serius dan dapat menunjukkan kemajuan yang signifikan dengan berkurangnya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT