Aplikasi BLT BBM Bersubsidi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Rayhan Dwi Kurnia
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Konten dari Pengguna
26 November 2022 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rayhan Dwi Kurnia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Ilustrasi: Pixabay (www.piixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi: Pixabay (www.piixabay.com)
ADVERTISEMENT
Ada aturan baru dari adanya kenaikan BBM di Indonesia. Pemerintah bakal kembali mencairkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM untuk Desember 2022. Informasi itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Kamis, 24 November 2022. "Sekarang (bantuan) sudah terealisasikan Rp 6,21 triliun. Karena memang Kementerian Sosial sengaja membayarkan separuhnya dahulu dan separuhnya lagi baru akan dibayarkan pada Desember, jadi realisasinya akan mencapai Rp 12,4 triliun.” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, 24 November 2022.
ADVERTISEMENT
BLT BBM merupakan subsidi untuk masyarakat yang diberikan setelah pemerintah mengerek harga Pertalite dan Solar. Sebanyak Rp 6,21 triliun BLT BBM telah disalurkan kepada 20,65 juta penerima hingga 31 Oktober 2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran BLT BBM sebesar Rp 12,39 triliun yang ditargetkan diterima kepada 20,65 juta keluarga. BLT BBM ini akan disalurkan sebanyak dua kali. Tiap kali penyaluran, keluarga penerima manfaat atau KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu. Adapun, bantuan akan disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Tetapi sering kali disalahgunakan oleh masyarakat mampu atau kalangan atas. Dari melihat banyak fenomena tersebut, adanya banyak sekali penyalahgunaan yang harusnya digunakan oleh masyarakat tidak mampu atau kalangan bawah. Dan menurut hukum Islam itu termasuk penyalahgunaan hak dan mengambilan hak orang lain.
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa tentang Pengelolaan dan Distribusi Subsidi Menurut Perspektif Syariat Islam. Fatwa yang masih berbentuk rumusan/draft tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, H. Murni, SE., MM saat penutupan Sidang Paripurna VII Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula MPU Aceh, Rabu (16/11/2022).
Salah satu poin Rumusan Fatwa itu menyebutkan bahwa subsidi pemerintah kepada rakyat yang dalam kondisi ekonomi mengancam kestabilan negara adalah wajib. Disebutkan pula haram hukumnya jika sekelompok orang menyalahgunakan atau melakukan penimbunan subsidi.
"Penyelewengan dan penyalahgunaan subsidi oleh kelompok atau perorangan baik dengan cara penimbunan atau lainnya adalah haram." sebutnya saat membacakan Rumusan Fatwa.
Adapun dalam kasus penyalahgunaan hak dan mengambilan hak orang lain kali ini dari hukum konvensional yang berlaku seperti pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Fenomena pemakaian dari BBM subsidi jenis pertalite, banyak sekali dari kalangan atas atau mampu yang memakai BBM subsidi jenis Pertalite, menimbang kegunaan dari BBM subsidi jenis Pertalite untuk masyarakat bawah atau tidak mampu. Dan pada akhirnya banyak sekali masyarakat tidak mampu atau kalangan bawah kehabisan BBM subsidi jenis Pertalite tersebut.
ADVERTISEMENT
Padahal untuk pengalokasian dari BBM subsidi jenis pertalite itu sendiri sangat terbatas dan terbagi untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Pada hasil wawancara penulis kepada salah satu karyawan di Pom Bensin daerah desa Waru Jaya, Parung, Kota Bogor. Karyawan tersebut berkata bahwa ada kesalahan dalam sasaran dari BBM subsidi jenis pertalite. Dan ada beberapa yang menggunakan mobil pribadi masih menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite.