Dampak Negatif Emisi Kendaraan Bermotor

Rayyandra Mohammad Putra
Siswa SMA Cenderawasih 1, Jurusan MIPA, Kelas XI MIPA 3
Konten dari Pengguna
19 November 2021 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rayyandra Mohammad Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/photos/congestion-road-traffic-cars-4567915/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/photos/congestion-road-traffic-cars-4567915/
ADVERTISEMENT
Gas gas yang berbahaya seperti CO2 (Carbon Dioxide), CO, HC (Hydrocarbon) ,sering sekali ditemukan pada asap yang dikeluarkan dari kendaraan. Oleh karena gas-gas berbahaya tersebut memberikan dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
CO atau Carbon Monoxide adalah sebuah senyawa gas yang tidak memiliki aroma yang khusus. Senyawa CO atau karbon monoksida dapat menimbulkan reaksi dengan hemoglobin darah yang membentuk karboksihemoglobin (Hb-CO), sehingga dapat menyebabkan penyumbatan di dalam sirkulasi darah yang menyebabkan tidak bisa pengangkutan oksigen. Celaka kemampuan CO dalam mengikat hb ternyata 210x lebih kuat di bandingkan oksigen, sehingga oksigen akan kalah bersaing. Seseorang yang terkena racun gas CO akan mengalami gejala sakit kepala, gangguan mental (mental illness), pusing, mual, lemah, muntah, kehilangan kontrol otot, dan penurunan detak jantung dan frekuensi pernapasan, pingsan, dan bahkan meninggal dunia.
Kasus pingsan atau bahkan meninggal terjadi apabila kadar Hb-CO dalam darah meningkat hingga 60% dari total hb (Hemoglobin) darah atau lebih. Penelitian membuktikan bahwa, ketika kita menghirup CO dengan konsentrasi 250 ppm (parts per million) hal tersebut dapat membuat orang pingsan. Bahkan jika konsentrasi mencapai 1.000 ppm, maka bisa menyebabkan kematian dengan seketika.
ADVERTISEMENT
Apabila udara berada di area yang panas maka udara akan bergerak dari temperatur udara dari area yang panas ke area yang dingin. Sehingga apabila pintu dan bagasi mobil sudah ditutup, bukan berarti CO tidak bisa masuk ke dalam kabin mobil. Apalagi mobil yang mesin berada di bawah jok, maka kemungkinan masuk CO ke dalam mobil akan lebih besar. Ukuran knalpot pun juga tidak kalah penting diperhatikan, karena semakin panjang knalpot melebihi panjang mobil lebih baik daripada berada di bawah mobil.
Selain itu, hasil sebuah penelitian yang bernama Auto Week tahun 1996 menunjukkan, bahwa orang yang berada dalam kabin mobil akan menghirup lebih banyak polutan daripada orang yang berada di luar mobil. Pendapat umum yang menyatakan bahwa orang yang berada di luar mobil seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda motor akan terkena lebih banyak gas polutan tidak tepat. Mereka justru lebih sedikit menghirup polutan oleh karena efek pengenceran udara bersih. Polutan di udara cepat terurai oleh angin, sehingga tidak menggumpal disuatu tempat dan konsentrasi tidak pekat.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan yang penumpang mobil tertutup. Polutan gas dalam mobil terkumpul sehingga kadar relatif lebih tinggi sebab minim udara bersih yang dapat mengurai gas tersebut. Keadaan akan lebih buruk apabila pengendara atau penumpang merokok di dalam mobil oleh karena pada asap rokok terkandung CO2 dan juga CO. Tidak hanya itu, menurut sebuah ahli keselamatan lalu lintas bernama Dr. Edwin Chow yang berasal dari Malaysia dalam Asia week, bahwa pengendara yang merokok tidak akan fokus ketika mengendarai karena mereka akan kehilangan 50% konsentrasi saat berkendara. Selain itu CO asap rokok juga bisa menyebabkan kelelahan berlebih pada pengemudi.
Ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan ketika kita ingin mengurangi dampak buruk dari gas beracun. Teknologi Electronic Fuel Injection (EFI) menggantikan karburator dan converter catalyst sehingga dapat mengurangi dampak buruk gas CO. Pada normal mobil memiliki emisi CO pada karburator terendah sekitar 2.5% per volume, sedangkan mobil yang berteknologi EFI hanya memiliki 0,25% kadar gas CO per volume. Ada juga tes kompresi yang tidak kalah penting untuk dilakukan. Apabila tekanan kompresi mobil bensin berada dibawah 9kg/cm2, dan apabila pada mesin diesel di bawah 20kg/cm2, maka sudah saat untuk turun mesin. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis kendaraan bermotor yang harus memenuhi syarat uji emisi yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus. Saringan udara yang kotor yang permukaan tersumbat dengan debu juga dapat mengakibatkan campuran bensin lebih banyak, sehingga tidak sebanding dengan udara.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, kita harus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan mulai gunakan kendaraan umum atau mobil listrik agar kadar polusi di udara semakin berkurang. Maka oleh karena itu, marilah kita mengurangi emisi kendaraan bermotor supaya kita memiliki lingkungan yang bersih dan aman.
Nama : Rayyandra Mohammad Putra
Kelas : XI IPA 3
Sekolah : SMA Cenderawasih 1 Jakarta