Mobil Listrik yang Dijual di Indonesia Harus Ada Suara-nya

Redaksi Carmudi
Jurnalis Otomotif
Konten dari Pengguna
12 Juli 2018 23:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Carmudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil Listrik yang Dijual di Indonesia Harus Ada Suara-nya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta – Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menargetkan di 2025 produksi mobil di Indonesia 25 persennya atau 400 ribu unit berasal dari mobil listrik.
ADVERTISEMENT
Bahkan rencana ini tak hanya di Tanah Air, di beberapa negara sudah melakukannya. Tak lain tujuannya agar masyarakat tidak terus bergantung pada Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagai "pemanasan" saat ini pemerintah fokus melakukan pengembangan terhadap mobil hybrid dan plug-in hybrid sebelum masuk ke mobil listrik murni. Mobil berteknologi hybrid dan plug-in hybrid cukup mudah diterapkan di Indonesia karena tidak terlalu bergantung pada alat pengisian baterai.
Namun rencana positif di 2025 ini bukan berarti tak menimbulan masalah, karena mobil listrik tidak memiliki suara. Berbeda dengan mobil bermesin konvensional yang masih mengeluarkan suara bising dari dalam kap.
Tak adanya suara mesin dianggap membahayakan pengguna jalan lain dan pejalan kaki karena cukup sulit untuk mengetahui keberadaannya. Hal ini membuat Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan mengenai uji tipe mobil listrik yang akan dipasarkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 23 ayat 3. Ayat tersebut berbunyi “Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu”. Di ayat berikutnya, disebutkan pula syarat dan ketentuan mengenai suara mobil listrik.
Yohanes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) memberikan tanggapan soal Permen yang mengatur suara mobil listrik. Menurutnya, apa yang telah di atur oleh pemerintah pasti memiliki dampak positif kedepannya.
“Setiap aturan itu pasti ada tujuannya. Mobil tanpa suara itu sangat berbahaya karena orang Indonesia terkadang suka tidak mendengar dan sadar bila ada mobil dekatnya. Beberapa merek mobil lain pun ada yang pakai speaker untuk menimbulkan suara. Kalau tidak salah, BMW i8 juga pakai speaker, jadi ketika di-gas ada suaranya. Tujuannya supaya tidak terjadi tabrakan atau segala macam. Jadi saya rasa ini positif,” kata Nangoi.
ADVERTISEMENT
Walaupun Permen terkait uji tipe mobil tanpa emisi ini sudah keluar, tapi Nangoi sama sekali tidak mengetahui secara pasti bagaimana Kementerian Perhubungan menerapkan supaya mobil tanpa emisi ini memiliki suara.