Kemlu Rangkul Aktor Non Pemerintah Terkait Migrasi Global

Redaksi Humas
Official Humas.id - Pusat Informasi Siaran Pers Indonesia
Konten dari Pengguna
18 Mei 2018 22:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Humas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Humas.id, Jakarta - Kolaborasi antara pemerintah dengan organisasi non-pemerintah, termasuk serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat, mutlak diperlukan dalam menentukan posisi Indonesia menanggapi dinamika migrasi global, yang semakin kompleks dan berdampak multi-dimensi.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibahas pada rapat konsultasi mengenai Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) yang diadakan Kemlu, Jakarta, Selasa (15/5).
Konsultasi tersebut dihadiri antara lain perwakilan serikat pekerja dan LSM, yaitu Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Serikat Buruh Migran Indonesia, Migrant Care, Jaringan Buruh Migran, dan Kesatuan Pelaut Indonesia. Hadir pula Rafendi Djamin, aktivis HAM yang banyak memberi perhatian pada isu pekerja migran.
Migrasi global tidak hanya mencakup arus pengungsi dan pencari suaka, yang jumlahnya di Indonesia mencapai sekitar 18 ribu orang, tetapi juga pekerja migran. Bahkan menurut PBB, lebih dari setengah jumlah migran pada tingkat global adalah pekerja.
“GCM dapat memperkuat mekanisme global pelindungan pekerja migran dengan menjadi panduan bersama dalam menjamin hak-hak migran, terutama pekerja migran,” tutur Febrian Ruddyard, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu saat membuka konsultasi. 
ADVERTISEMENT
“Penyusunan GCM masih berlangsung, namun sejumlah saran Indonesia telah dimuat dalam rancangan GCM, seperti jaminan agar paspor tetap dipegang pekerja migran, prinsip rekrutmen pekerja migran yang transparan, dan jaminan akses bantuan konsuler bagi pekerja yang mengalami masalah. Saran-saran tentu merefleksikan Nawa Cita,” Febrian menambahkan.
Wakil-wakil serikat pekerja dan LSM menyambut baik konsultasi ini, yang telah dua kali diadakan Kemlu untuk mendiskusikan GCM.
Beberapa poin utama yang diangkat para peserta rapat antara lain pentingnya reintegrasi kewajiban negara pengirim dan negara penerima migran, kebebasan berorganisasi dan jaminan sosial bagi para migran, simplifikasi kontrak kerja, serta memperhatikan elemen-elemen seperti migrasi budaya,dan remitansi sosial.
Konsultasi menyimpulkan bahwa kompleksitas isu migrasi global harus ditanggapi dengan hati-hati. Tidak adanya definisi “migrasi” yang disepakati bersama oleh negara turut menambah kompleksitas isu ini. Migran dapat mencakup antara lain pengungsi, pencari suaka, pekerja, atau pelajar.
ADVERTISEMENT
Pergerakan mereka ke luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional, atau di luar ketentuan. Adapun dilihat dari akar masalahnya, migrasi dapat disebabkan oleh kemiskinan, konflik bersenjata, pelanggaran HAM, keinginan memperbaiki hidup, atau kejahatan.
Terhadap kompleksitas di atas, konsultasi mendukung Kemlu untuk selalu memperhatikan kepentingan nasional, utamanya dalam melindungi WNI di luar negeri, termasuk pekerja migran.
(Sumber: Dit. Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang/Kemlu)
The post Kemlu Rangkul Aktor Non Pemerintah Terkait Migrasi Global appeared first on Humas Indonesia.