APK Pemilu 2019 di Sampang Diturunkan Paksa

Konten Media Partner
22 Maret 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Sampang - Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan perkotaan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diturunkan paksa oleh petugas, Jumat (22/3/2019). APK milik peserta Pemilu 2019 itu dinilai melabrak aturan, seperti menggunakan paku ke pohon, menggunakan tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, dan melintang di atas jalan raya. APK tersebut menyebar di Jalan Raya Panglima Sudirman, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Barisan, Jalan Jaksa Agung, Jalan Melati, Jalan Rajawali sampai Desa Tanggumong. Komisioner Bawaslu Sampang, Divisi Penindakan Pelanggaran, Yunus Ali Ghafi menjelaskan, APK yang diturunkan itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sampang Nomor 61 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. "Sebelum APK liar ditertibkan, kami telah menyampaikan surat himbauan kepada salah satu partai peserta Pemilu dan dua tim sukses calon Presiden agar diturunkan," ujarnya. Selain APK, Bawaslu Sampang bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga menertibkan puluhan bendera yang terpasang di lokasi terlarang. "Ada juga 20 bendera telah kami turunkan di beberapa tempat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
ADVERTISEMENT