Kemenag Pamekasan Belum Bisa Terbitkan Kartu Nikah

Konten Media Partner
26 November 2018 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Pamekasan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum bisa menerbitkan kartu nikah meskipun Kemenag RI meluncurkan kartu nikah tersebut pada tanggal 8 November 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi menyampaikan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat untuk menerbitkan kartu nikah. Apalagi, pihaknya terkendala alat, seperti printer untuk merealisasikannya program inovasi tersebut.
“Kalau di pemerintah pusat sudah launching, tetapi apakah berlaku hingga daerah atau tidak kami belum tahu. Hanya ada sejumlah kabupaten atau kota yang jadi pilot project,” katanya, Senin (26/11/2018).
Afandi menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah kabupaten atau kota di Jawa Timur yang sudah bisa menerbitkan kartu nikah. Tetapi untuk Kabupaten Pamekasan sampai sekarang belum siap.
Kartu nikah yang dimaksud adalah sebuah kartu yang menampilkan foto Pasangan Suami Istri (Pasutri). Dalam kartu tersebut ada chip yang dapat merekam semua data pasutri, sehingga apabila kartu dimasukan pada alat pendeteksi akan muncul data pemiliknya.
ADVERTISEMENT
“Ketika kartu itu dimasukan ke alat pendeteksi maka langsung muncul semua data-data dari pemiliknya,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)
The post