Dispendukcapil Sampang Musnahkan 2.647 Lembar e-KTP

Konten Media Partner
29 Desember 2018 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dispendukcapil Sampang Musnahkan 2.647 Lembar e-KTP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
PortalMadura.Com, Sampang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP) yang rusak.
ADVERTISEMENT
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Dispendukcapil Sampang, Edi Subinto, menyebutkan ada 2.647 lembar e-KTP yang rusak selama tahun 2018.
Sesuai petunjuk Dirjen Dukcapil, pihaknya menggunting sisi pojok KTP yang kondisinya rusak sebelum dilakukan pemusnahan.
“KTP dimusnahkan dengan cara dibakar karena tidak bisa digunakan lagi oleh penduduk untuk kepentingan apapun,” ujarnya, Sabtu (29/12/2018).
Ada tiga kategori e-KTP yang dimusnahkan Dispendukcapil Sampang tersebut, yakni kategori rusak meliputi patah, mengelupas, dan kondisi foto tidak terlihat.
Selain itu, untuk kategori invalid data terdapat perubahan elemen data. Misalnya, status dalam e-KTP belum kawin akan diganti kawin, belum bekerja bisa diganti menjadi karyawan swasta dan sebagainya.
Kategori lainnya, ada penduduk luar daerah yang masuk atau pindah domisili, sehigga penduduk mengajukan untuk membuat e-KTP baru.
ADVERTISEMENT
“Semua KTP kategori rusak, invalid, dan pindah domisili dimusnahkan. Warga dibuatkan KTP baru,” pungkasnya. (Rafi/Putri)