Satlantas Polres Bangkalan Tindak Tegas Pelanggar Lalin

Konten Media Partner
12 Mei 2018 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PortalMadura.Com, Bangkalan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sedikitnya mengeluarkan 2.531 surat bukti pelanggaran (Tilang) di wilayah hukum setempat.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Inggit Prasetiyanto menjelaskan, para pelanggar lalin itu ditindak dalam operasi Patuh Semeru 2018 yang dilakukan selama 14 hari, dimulai sejak 26 April sampai 09 Mei 2018.
“Kami lakukan tindakan tegas kepada para pengendara yang melanggar,” terang dia, Sabtu (12/5/2018).
Selama operasi, 162 pengendara roda dua tidak menggunakan helm, 139 pengendara melawan arus, dan pengendara mengemudi sambil menggunakan Handphone (HP).
Selain itu, polisi juga menindak 1.011 pengemudi bawah umur, 36 pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman (Safety Belt) serta kendaraan tidak dilengkapi spion dan surat-surat sebanyak 1.126 pelanggar.
“Kalau dilihat dari data yang kami punya memang pelanggar itu rata-rata pelajar atau pengendara bawah umur,” terangnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar taat berlalalu lintas untuk keselamatan pengendara sendiri. Sebab, angka pelaggar lalu lintas di Bangkalan masih tinggi yang berdampak kepada tingginya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
“Orang tua juga perlu memprotek kepada anak-anaknya,” tandasnya.(Hamid/Nanik)
The post Satlantas Polres Bangkalan Tindak Tegas Pelanggar Lalin appeared first on PortalMadura.com.