Logistik Vaksin Covid-19 Terancam

Renan Hafsar
Investigator Keselamatan Transportasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
4 November 2020 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Renan Hafsar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Awal Oktober 2020 Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres yang mulai berlaku mulai tanggal 6 Oktober 2020 tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum terkait langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Hadirnya Perpres 99/2020 diharapkan memudahkan segala langkah mulai dari pengadaan, vaksinasi, pendanaan, dan kerja sama antarinstansi pemerintah terkait. Termasuk di dalamnya segala kegiatan belanja yang pada kondisi normal tidak diperbolehkan, Perpres tersebut memberikan payung hukum untuk mengambil tindakan yang dianggap memudahkan dan mempercepat penuntasan pademi Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: LogisticsUpdateAfrica
Dalam ilmu logistik, distribusi vaksin ini masuk ke dalam kategori cold chain. Dalam kaitannya dengan vaksin, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO 2015) mendefinisikan cold chain sebagai suatu sistem penyimpanan dan pendistribusian vaksin pada temperatur yang sesuai dari tempat pembuatannya hingga ke tempat penyuntikannya.
ADVERTISEMENT
Dari pendefinisian cold chain oleh WHO, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kata kunci yang pokok dalam cold chain. Pertama, tempat penyimpanan. Tempat penyimpanan harus mampu menjaga vaksin dalam temperatur yang sesuai dan menjaganya dari kontak dengan lingkungan yang dapat merusak vaksin. Kriteria tempat penyimpanan ini tidak hanya berlaku di laboratorium asal pembuat vaksin, tapi juga di fasilitas kesehatan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum vaksin disuntikkan.
Kedua, kegiatan transportasi. Pendistribusian vaksin berbeda dengan barang biasa. Bahkan, lebih rumit daripada distribusi sayur dan buah. Mobil truk es krim sekalipun, belum tentu bisa dipakai untuk mengangkut vaksin. Kebutuhan untuk menjaga temperatur pada kisaran tertentu inilah yang membuatnya sulit.

Pemahaman Cold Chain

Ovca dan Jevšnik (2009) pernah mengadakan penelitian tentang seberapa jauh pemahaman masyarakat Eropa dan Eropa Timur terhadap konsep cold chain. Hasil penelitian mereka menunjukkan fakta bahwa mayoritas masyarakat tidak memahami konsep ini. Mereka meyakini bahwa hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang rendah untuk mensosialisasikan konsep ini, terutama terkait upaya pencerdasan logistik sayur dan buah di lingkungan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Cold chain sebenarnya bukan hal yang asing bagi kita yang pernah membeli es krim. Akan tetapi, jika kita ditanya tentang bagaimana konsep dan teknis logistik cold chain untuk es krim, belum tentu semua orang paham, sekalipun semua orang paham tentang bagaimana cara memakan es krim.
Permasalahan pemahaman tentang cold chain menjadi krusial ketika berhubungan dengan vaksin. Penanganan vaksin tidak tepat jika dianalogikan dengan tukang es krim. Tukang es krim goyang, misalnya, sangat menguasai untuk membuat dan menyimpan es goyang tersebut. Kisaran temperatur es krim goyang lebih lebar daripada vaksin pada umumnya. Yang paling mencolok adalah jika vaksin butuh higienitas tinggi, es goyang tidak perlu. Bahkan, kadang penjualnya biasa mangkal di bawah terik matahari di tengah terminal yang berdebu.
ADVERTISEMENT

Tantangan Cold Chain Vaksin

Pada tahun 2002, WHO melakukan penelitian bersama pemerintah Etopia tentang penyimpanan vaksin di negara tersebut. Hasil penelitian cukup mengejutkan karena sekitar 30% dari total jumlah fasilitas penyimpanan vaksin tidak dapat bekerja dengan baik. Dari jumlah fasilitas yang tidak bekerja dengan baik tersebut, kebanyakan disebabkan oleh suku cadang yang bermasalah. Tercatat, ada lebih dari 50 pabrikan alat penyimpanan vaksin yang digunakan di negara tersebut.
Temuan ini tidak jauh berbeda dengan situasi di Indonesia. Dilansir oleh harian Bisnis, setengah provinsi di Indonesia dinyatakan oleh Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) tidak siap ikut dalam cold chain vaksin. Mayoritas daerah yang tidak siap adalah di luar Pulau Jawa. Di bagian Indonesia Timur, hanya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat yang agak siap untuk terjun dalam cold chain vaksin. Selebihnya, sulit untuk dikatakan siap.
ADVERTISEMENT
Jika diperas, permasalahan utama di banyak daerah yang belum siap adalah stabilitas elektrifikasi. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), elektrifikasi Indonesia telah mencapai 98,86% per Oktober 2020. Namun demikian, elektrifikasi ini tidak selalu sejalan dengan stabilitas pasokan listrik. Sebagai contoh, suatu kampung yang diberikan bola lampu, tapi tidak diberikan jaringan kabel listrik, sehingga harus bergantung pada energi baru dan terbarukan, bisa dimasukkan ke dalam area terjangkau listrik.
Contoh lain, suatu kampung yang diberikan pasokan listrik hanya beberapa jam saja dalam sehari juga bisa dimasukkan ke dalam kategori area terjangkau listrik. Dengan demikian, tingkat elektrifikasi yang tinggi tidak dapat menjadi jaminan alat terkait cold chain vaksin dapat dipasang di fasilitas kesehatan di seluruh pelosok negeri.
ADVERTISEMENT
Permasalahan berikutnya adalah kesiapan alat. Kementerian Kesehatan menyatakan setidaknya 10.000 puskesmas telah dilengkapi peralatan terkait cold chain vaksin. Faktanya, peralatan dimaksud berupa kulkas (refrigerator). Ya, kulkas. Bukan lemari khusus vaksin (fixed storage) sebagaimana diatur dalam Technical supplement to WHO Technical Report Series, No. 961, 2011, Annex 9: Model guidance for the storage and transport of time and temperature–sensitive pharmaceutical products.
Ilustrasi petunjuk pennyimpanan vaksin. Gambar: CDC AS
Alat yang diminta oleh WHO sebagai fixed storage haruslah memiliki kemampuan menjaga temperatur. Di dalam ruang penyimpanan harus diatur sedemikian rupa agar alat penyimpanan memiliki toleransi hanya sebesar ±0,5%. Seandainya nanti vaksin yang didistribusikan di Indonesia memiliki kisaran temperatur 2-8℃ (American Academy of Pediatrics 2019), maka alat penyimpanan dan pendistribusian vaksin diharuskan menjaga temperatur di dalamnya pada kisaran 1,5-8,5℃.
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang distribusi vaksin, kita perlu bertanya tentang bagaimana teknis pengirimannya. Apakah dengan peti kemas berpendingin (refrigerated container), apakah begitu turun dari pesawat langsung dipindahkan ke truk berpendingin seperti truk pengangkut es krim, ataukah disimpan dulu dalam jumlah besar di suatu tempat penimbunan sebelum diecer ke sejumlah faskes tingkat satu. Masing-masing menimbulkan konsekuensi yang cukup signifikan.
Penggunaan truk berpendingin, misalnya, akan menimbulkan kesulitan dalam pengadaannya. Jikapun semua truk pengangkut es krim dikerahkan untuk mengangkut vaksin, harus diperiksa kembali apakah jumlahnya mencukupi karena belum tentu semua bagian di dalam truk bisa ditempatkan vaksin.
Penggunaan peti kemas berpendingin pun tidak lepas dari kesulitan. Ketersediaan catu daya di lokasi tujuan menjadi pertanyaan besar di samping elektrifikasi yang tidak stabil di banyak daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kulkas, jika merujuk pada panduan WHO, tidak tepat sebagai tempat penyimpanan vaksin. Pertama, kulkas memiliki temperatur yang tidak seragam. Bagian atas tempat disemburkannya udara dingin cenderung paling dingin, sedangkan paling bawah yang dekat motor kompresor lebih tinggi temperaturnya.
Kedua, bukaan kulkas yang besar sangat mempengaruhi temperatur di dalamnya. Apalagi jika kulkas juga diisi barang-barang lain yang bukan vaksin. Contoh ekstrem adalah makanan yang diletakkan di kulkas berbarengan dengan vaksin. Semakin sering pintu dibuka, temperatur yang diinginkan semakin sulit untuk diraih.
Ketiga, kulkas tidak didesain untuk menyimpan vaksin. Kisaran temperatur di dalamnya terlalu lebar. Jika pun dipaksakan, Centre for Disease Control and Protection (CDC 2020) menjelaskan bahwa harus ada penambahan alat lain berupa Humidity monitoring systems agar kelembaban terjaga. Alarm juga harus dipasang agar temperatur di luar kebutuhan vaksin termonitor dengan baik.
Salah satu contoh day temperature alarm and log untuk media penyimpanan vaksin. Gambar: WHO
Misal, sebuah faskes karena keterbatasan dana terpaksa membeli kulkas sebagai media penyimpanan vaksin. Jika vaksin diletakkan di kulkas, hanya sebagian kecil tempat yang bisa dipakai. Freezer jelas tidak bisa. Begitu hampir menyentuh 0℃, vaksin rusak. Vaksin bukanlah mumi yang bisa awet dalam kondisi menjadi es. Sebaliknya, jika dipaksa ditaruh di rak bawah atau rak pintu, temperaturnya cenderung lebih tinggi dari kebutuhan, vaksin rusak.
ADVERTISEMENT
Hal ini akan semakin runyam manakala kit amelihat jumlah vaksin yang akan didistribusikan. Suatu Puskesmas yang biasanya hanya menyimpan vaksin dalam jumlah kecil untuk sediaan vaksin balita dan sejumlah kecil vaksin dewasa, tiba-tiba harus menerima ribuan ampul vaksin dalam satu waktu.
Jikapun semua puskesmas membeli kulkas dalam waktu yang sama, hal ini belum tentu sukses. Kita perlu melihat berapa kapasitas produksi dan penjualan kulkas per bulannya. Tanpa ada perencanaan matang, ribuan ampul tersebut terancam kadaluwarsa sebelum waktunya akibat penyimpanan yang tidak diperhatikan. Ini ancaman besar yang selayaknya disadari bersama.
Sumber Daya Manusia (SDM) bisa disebut tantangan klasik yang juga turut hadir dalam tantangan cold chain vaksin. Penelitian di Kabupaten Blitar mengungkapkan hanya sepertiga sampel yang memenuhi standar pelatihan (Ilmanafi’a 2019), padahal lokasinya masih di Pulau Jawa, adalah fakta yang harus kita hadapi.
ADVERTISEMENT
Di Nusa Tenggara, penelitian oleh Mandong (2019) juga mengungkapkan fakta yang sama bahwa kurangnya jumlah SDM terlatih menjadi tantangan berat dalam manajemen vaksin. Bahkan, kurangnya SDM memaksa faskes untuk merekrut SDM bukan berlatar belakang kefarmasian yang mana hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Penanganan vaksin tidaklah sesederhana distribusi kotak Pemilu lalu yang bisa pakai kardus dan ditumpuk-tumpuk di atas truk. Lebih dari itu, vaksin tidak hanya memerlukan tempat penyimpanan yang dingin, tapi juga harus terjaga pada kisaran tertentu. Jika tidak ditangani dengan baik, anggaran pembelian vaksin senilai puluhan triliun akan terbuang sia-sia. Dampak jangka panjang, masyarakat tidak kunjung steril dan terus-menerus berkubang dalam penyakit Covid-19 dan terus berkabung dalam kematian akibat Covid-19.
ADVERTISEMENT