200 WNI Jadi TKI Ilegal Bermodus Umrah di Arab Saudi

12 April 2017 12:26 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
TKI ilegal diamankan. (Foto: Dok: Ditjen Imigrasi)
Ditjen Imigrasi mencatat ada sekitar 200 orang jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali ke tanah air. Mereka menjadi TKI ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, mengungkapkan kasus itu terjadi rentang waktu bulan Juni hingga Juli 2016. Dari 286 orang yang berangkat umroh hanya ada 86 orang yang kembali ke tanah air.
Secara keimigrasian, Agung mengatakan, keberadaan para WNI itu telah melebihi izin tinggal di Arab Saudi. Bahkan, mereka saat ini telah dideportasi dari negara tersebut.
"Kasus tersebut menjadi pembahasan antar instansi yang diikuti oleh beberapa instansi terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (12/4).
Kasus fenomena TKI ilegal bermodus umrah itu telah dibahas pada Selasa (11/4) di Ruang Rapat Dirjen Imigrasi, Kemenkumham.
"Modus yang terungkap yaitu mereka menggunakan sponsor dari beberapa pengurus dan numpang proses di PT "X". Jalur keberangkatan adalah transit di Singapura atau Kuala Lumpur kemudian meneruskan perjalanan ke Saudi Arabia," ungkap Agung.
ADVERTISEMENT
Sedangkan keberangkatan dari Indonesia yakni melalui bandara internasional di Jawa dan sebagian di Nusa Tenggara. Agung mengatakan tindak lanjut fenomena itu akan dilakukan oleh Satgas Penanganan TKI non prosedural.
Jika terbukti melanggar hukum TKI ilegal itu akan diproses secara hukum. Selain itu pemerintah juga memastikan juga menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Upaya bersama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri, agar tidak menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ujar Agung.