4 Warga Sigempol Kepergok Curi Ikan Bandeng di Tambak

Konten Media Partner
8 November 2018 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 Warga Sigempol Kepergok Curi Ikan Bandeng di Tambak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tiga pencuri tambak di Desa Sigempol, Kabupaten Brebes diperiksa petugas. (foto: fajar eko nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Warga Dukuh Banjangsari Desa Sigempol, Kabupaten Brebes, dihebohkan dengan aksi empat pencuri ikan bandeng di tambak milik Kasto, warga setempat, Kamis 8 November 2018. Aksi pencuri tersebut dipergoki warga sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi setelah mereka sempat jadi bulan-bulanan warga. Saat digelandang ke Mapolsek, wajah mereka sudah babak belur diamuk massa.
Namun, satu di antara mereka berhasil meloloskan diri. Satu pelaku hingga kini masih dalam pencarian oleh kepolisian. Kini tiga pelaku sudah mendekam di Mapolsek Brebes. Mereka di antaranya ialah Waridin alias Boled (32), Kasirah (60) dan Kuswanto (64).
Sementara pelaku yang kabur, NR, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Keempatnya adalah warga Desa Sigempol Kecamatan Brebes.
ADVERTISEMENT
Seorang pelaku, Waridin saat diinterogasi polisi mengaku terpaksa mencuri ikan bandeng milik warga setempat. Mereka terdesak dengan kebutuhan hidupnya. Sehingga tak berpikir panjang, mereka melakukan aksi pencurian pada malam hari hingga menjelang Subuh. Dari hasil mencuri, mereka menggaruk 200 kilogram ikan bandeng.
"Hasilnya mau dijual ke pengepul untuk kebutuhan sehari-hari. Dapat sekitar 200 kilo tapi warga mengetahui kami sedang ada di lokasi tambak," ucap Waridin.
Ia pun mengaku, baru pertama kali ini melakukan aksi pencurian ikan di tambak milik warga. Mereka mencuri ikan bandeng menggunakan jaring sepanjang 100 meter. Mereka berbagi tugas saat melakukan aksi pencurian yang berhasil digagalkan warga. Kini, barang bukti berupa jaring, waring, perlengkapannya sudah diamankan di Mapolsek Brebes.
ADVERTISEMENT
"Baru kali ini mencuri. Sebelumnya belum pernah. Kami melakukan itu (aksi pencurian) berempat. Tapi yang satu berhasil lolos nggak tau ke mana," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Subur Suharto mengatakan jika pelaku berhasil diamankan kepolisian tadi pagi menjelang Subuh. Ada warga yang melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Brebes. Kemudian, setelah bertemu dengan para pelaku, mereka mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku ada 4 orang, yang satu melarikan diri. Barang bukti yang kami amankan berupa jaring yang digunakan untuk menangkap ikan bandeng," ucap Subur Suharto.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dari pengakuannya, mereka baru kali ini melakukan aksi pencurian. Namun, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Kepolisian hingga saat ini masih melakukan pencarian salah satu dari mereka yang berhasil meloloskan diri.
ADVERTISEMENT
"Satu pelaku yang meloloskan diri masih dalam pencarian dan pengejaran kami," pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh