5 Catatan Bambang Widjojanto setelah Setya Novanto Tersangka

Bambang Widjojanto
Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Konten dari Pengguna
17 Juli 2017 23:12 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
1. Info Penetapan SN dijadikan tersangka bertubi-tubi datang di HP ketika kereta api yang kunaiki baru saja bergerak perlahan tinggalkan stasiun.
ADVERTISEMENT
2. Sekejap ku lirik penumpang KA lainnya yang tengah asyik melihat HP-nya dan sekejap kuperhatikan, media online ternyata sudah memberitakan penetapan SN sebagai tersangka.
3. Dibanyak maling list yang kuikuti, sebagian besarnya mengunduh beberapa kalimat kunci, seperti: "bravo; wow; akhirnya...." ,selain ucapan selamat pada KPK atas penetapan SN sebagai tersangka.
4. Tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan SN semata, tapi juga harus memastikan agar proses paska penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas SN dapat dibuktikan pengadilan hingga kelak di Mahkamah Agung
5. Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan 3 tindakan yang potensial terjadi, dan harus dihadapi KPK sekaligus harus diantisipasi, yaitu misalnya:
Pertama, sangat mungkin tekanan dari Pansus akan kian "brutal" dan "membabi buta" untuk memporak-porandakan eksistensi KPK. Kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan dan dipengaruhi dan bahkan saling bekerjasama untuk lakukan hal kesatu di atas.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya indikasinya seperti tersebut di majalah Tempo, tapi juga KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan "mengkooptasi" pengadilan melalui tangan-tangan tertentu. Misalnya, via praperadilan atau proses di pengadilan.
Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi.
DR. Bambang Widjojanto, Senior Partner di WSA Lawfirm dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.