5 Fakta Seputar Kasus Habib Bahar

4 Desember 2018 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Novel (kedua dari kiri), Habib Bahar (ketiga dari kiri) dan Habib Hanif (keempat dari kiri) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Novel (kedua dari kiri), Habib Bahar (ketiga dari kiri) dan Habib Hanif (keempat dari kiri) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebuah video berdurasi 60 detik beredar di sosial media. Dalam rekaman tersebut, terlihat Habib Bahar bin Smith sedang berceramah dan menyebut bahwa Presiden Joko Widodo banci karena tidak berani bertemu rakyat.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke beberapa pihak seperti Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan Jokowi Mania ke Polda Metro Jaya lantaran isi ceramahnya yang dinilai menghina Jokowi.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dianggap melanggar Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Terkait hal itu, Sabtu (1/12) Mabes Polri mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Habib Bahar ke pihak Dirjen Imigrasi.
"Sesuai surat dari Dirpidum tanggal 1 Desember 2018, kita kirim permohonan pencekalan ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (1/12).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan akan ada 1.000 pengacara yang mendampingi Habib Bahar.
"Pengacara ini ngantri untuk dampingi Habib Bahar. InsyaAllah Habib Bahar akan didampingi 1.000 pegacara," kata Novel saat dihubungi kumparan, Senin (3/12).
"Dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) saja udah hampir 100, belum dari Tim Pengacara Muslim (TPM), pengacara GNPF, pengacara Tim Pembela Agama dan Aktivis (TPUA), Forlabi, Persaudaraan Alumni 212, siap dampingi," tambahnya.
Laporan Habib Bahar Smith di Bareskrim. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Habib Bahar Smith di Bareskrim. (Foto: Dok. Istimewa)
Menurut Novel, pelaporan Habib Bahar adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Novel melanjutkan, ceramah yang terekam dalam video tidak disampaikan secara utuh sekaligus sebagai bentuk kritis atas pemerintahan Jokowi.
"Terkiat Habib Bahar apa yang diucapkan itu dipotong-potong yang ucapkan Jokowi banci, ini kan aspirasi umat Islam yang kecewa (saat momen) 411, yang hadir umat Islam banyak malah ditinggal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat ditemui di acara Reuni 212 di Monas, Gambir, Jakarta, Habib Bahar menegaskan bahwa dirinya tidak akan meminta maaf atas isi ceramahnya yang diangap menghina Jokowi.
"Kalau itu suatu kesalahan, demi Allah, saya Bahar bin Smith tidak pernah akan minta maaf dari kesalahan itu. Saya lebih memilih busuk di penjara daripada minta maaf. Allahu Akbar," ujar Habib Bahar di Monas, Jakarta, Minggu (2/12).
Dirinya menjelaskan, alasannya menyebut Jokowi banci lantaran Jokowi tak menemui ulama yang sudah berkumpul di depan Istana saat aksi 411 pada November 2016.
"Makanya jangan dipotong, tonton dari awal. Pertama kenapa, ketika 411 jutaan umat Islam, ribuan ulama habaib, kiai, berkumpul di Istana untuk menemui, minta keadilan, justru para kiai habaib santri diberondong gas air mata dan Presiden kabur," jelas dia.
Habib Bahar (kanan) dan Habib Hanif (kedua dari kanan) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar (kanan) dan Habib Hanif (kedua dari kanan) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Menanggapi sikap Habib Bahar yang enggan meminta maaf kepada Jokowi, Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding angkat bicara. Karding menilai sikap tersebut bentuk kesombongan Habib Bahar.
ADVERTISEMENT
"Itu mestinya meminta maaf, tapi kalau tidak, itulah bentuk kesombongan dan kecongkakan dari seorang Habib Bahar ya. Sehingga ya biar saja itu urusan dia pribadi," kata Karding, Senin (3/12).
Karding berpandangan, seorang pendakwah seharusnya berdakwah secara lembut, penuh rahmah dan kasih sayang sesuai ajaran Nabi Muhammad.
"Cara-cara yang dakwah dengan berakhlakul karimah mengedepankan kejujuran mengedepankan kalimat-kalimat diksi-diksi yang positif mengajak kebaikan, itulah dakwah," tutur Karding.
"Bukan provokasi hinaan cacian ujaran kebencian menyalah-nyalahkan mengkafir-kafirkan mentagut-tagutkan orang lain, itu bukan dakwah," imbuhnya.
Hingga kini proses penyelidikan terus berlanjut. Bareskrim Polri telah memanggil Habib Bahar untuk diperiksasebagai saksi atas laporan dugaan menghina Jokowi. Namun, bila Habib Bahar tak datang, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Penyidik akan mengulangi lagi panggilan baru ke alamat Habib (Bahar),” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada kumparan, Senin (3/12).
Dedi menyebut, selanjutnya surat pemanggilan akan dikirimkan ke semua alamat tempat tinggal Habib Bahar.
“Karena tempat tinggalkan ada beberapa alamat termasuk akan dikirim ke Ponpesnya (Pondok pesantren),” tambah dia.