Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

21 Oktober 2018 10:18 WIB
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian 'Banser Idiot', Musisi Ahmad Dhani dicegah ke luar negeri. Surat permintaan pencegahan sudah dikirimkan oleh Polda Jatim ke Ditjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah dikirim minggu lalu oleh Polda," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (21/10).
Ia menambahkan hal ini terkait dengan kasus ujaran kebencian saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu. Saat itu Dhani dituding menyebut anggota Banser 'idiot'.
"Ini untuk kepentingan penyidikan. Untuk berapa lamanya nanti saya pastikan lagi," tutur dia.
Dedy tak menjelaskan lebih rinci apakah pencegahan ini terkait dengan sikap reaktif Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya kalau (reaktif) itu kan hak dia. Polisi kan fokus ke bukti-bukti dan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, pihak Ditjen Imigrasi menjelaskan mekanisme bagaimana seseorang bisa dicekal ke luar negeri. Terkait dengan kasus Dhani ini pihak Imigrasi masih akan mengeceknya.
ADVERTISEMENT
"Kalau pencekalan ini pihak Imigrasi hanya menjalankan apa yang diminta oleh penyidik," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Teodorus Simarmata.
Polda Jawa Timur menetapkan Dhani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Polda telah melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10).