Bakal Caleg Mantan Koruptor di Bengkulu Tetap Dapat SKCK

12 Juli 2018 5:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada. (Foto:  ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada. (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
ADVERTISEMENT
Kantor kepolisian di seluruh Indonesia sudah dipadati para bakal calon anggota legislatif Pilpres 2019 yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). SKCK rupanya tetap diberikan kepada bakal caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi di Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Wiwit Hartono mengatakan, kepolisian tetap menerbitkan SKCK bagi ara bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi. Tapi, di dalamnya diberikan cacatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat pidana korupsi.
"Sudah ada lima sampai enam orang yang pernah terlibat tindak pidana dan ada yang terlibat pidana korupsi sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018, terakhir nanti jumlahnya akan kita cek kembali," kata Wiwit, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/7).
Para mantan pelaku tipikor ini tetap bisa mendapatkan SKCK dengan hanya diberikan catatan kepolisian. Wiwit mengatakan, SKCK bisa saja diralat bila ada kesalahan karena beberapa data yang belum terkoneksi dengan instansi lainnya, baik dengan kejaksaan maupun pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini baru para mantan napi kasus korupsi yang mengajukan SKCK sebagai syarat menjadi caleg. Sedangkan, untuk warga dengan kasus lainnya, seperti kejahatan seksual dan narkoba belum ada.
Di sisi lain, pengurusan SKCK di Polres Rejang Lebong saat ini mengalami peningkatan dari hari biasanya. Sebab, setelah liburan panjang lebaran, banyak warga yang akan mencari kerja dan memerlukan SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan. Selain mereka yang mengurus SKCK untuk daftar menjadi caleg.
"Untuk pembuatan SKCK bacaleg ini kami terus siap karena pendaftarannya di KPU berbatas waktu dan belum mengurus persyaratan lainnya," tambah dia.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan larangan kepada bekas pelaku tindak kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi bacaleg pada Pemilu 2019. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 20/2018 pada pasal empat ayat tiga.
Caleg Pemilu 2019  (Foto: Basith/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Pemilu 2019 (Foto: Basith/kumparan)
ADVERTISEMENT