BKSDA Maluku Lepas 51 Ekor Burung Sitaan ke Hutan Lindung Sidangoli

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
9 Desember 2018 0:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebanyak 22 ekor kakatua putih, 6 ekor nuri bayan, 15 ekor kasturi Ternate dan 8 ekor nuri kalung ungu yang memang endemik wilayah itu dilepaskan setelah sebelumnya berhasil diamankan dari tangan para penyelundup dan warga.
Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi mengatakan, sebelumnya burung-burung tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri. Namun sebelum kegiatan itu berjalan, aksi para penyelundup ini lebih dulu berhasil digagalkan. 
Baca Lainnya :
"Burung ini tadinya akan diselundupkan ke Filipina melalui Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dan Bitung, Sulawesi Utara. Ada juga yang diserahkan langsung oleh masyarakat di Ternate dan Kabupaten Kepulauan Sula," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Soal motif penyelundupan, kata Mukhtar, mereka menugaskan penduduk desa untuk berburu. Kemudian dikumpul di suatu tempat, lalu diangkut menggunakan kapal. Mirisnya, proses penyelundupan ini sangat keji. Agar terhindar dari pemeriksaan petugas, burung-burung itu disimpan di dalam pipa paralon dan botol bekas kemasan air mineral. 
Mukhtar melanjutkan, aksi penyelundupan paling marak terjadi di laut, karena aksesnya sangat terbuka. Seperti, banyaknya jalur-jalur tikus yang tidak melalui pelabuhan resmi. Rata-rata, burung diangkut di kapal-kapal kecil. Bahkan di kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI). Sedangkan jalur udara sangat jarang. Karena penjagaannya cukup ketat.
Baca Lainnya :
Untuk itu, sebagai upaya menekan angka peredaran satwa liar yang dilindungi ini, BKSDA membangun kerja sama dengan Kepolisian Perairan, TNI Angkatan Laut, serta beberapa instansi terkait. "Dalam setahun ini, sudah ada 72 kasus yang tertangani. Kalau ke luar negeri, itu baru dua kasus," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ke depannya, BKSDA juga akan membentuk satuan tugas penanganan peredaran taman dan satwa liar Ilegal di Provinsi Maluku Utara. Semua stakeholder terlibat. Mereka akan bergerak sesuai bidangnya, untuk mencegah peredaran satwa liar tersebut. [RN]