news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bolt Diminta Bikin Skema Kembalikan Uang Sisa Pulsa ke Pelanggan

6 Desember 2018 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Anis Efizudin/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Anis Efizudin/Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda mengeluarkan surat keputusan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, yang menyelenggarakan layanan internet Bolt. Kedua anak perusahaan Lippo Group tersebut berjanji untuk segera melunasi tunggakan.
ADVERTISEMENT
Meskipun kini bisa sedikit bernapas lega, namun pemerintah memberikan syarat bagi operator penunggak agar tidak menambah pelanggan sementara belum melunasi tunggakan. Layanan Bolt untuk sementara ini uga dilarang untuk isi ulang kuota Internet.
Menkominfo Rudiantara, juga meminta agar manajemen Bolt mulai memikirkan mekanisme pengembalian dana untuk pelanggan yang masih memiliki sisa saldo di layanan Bolt. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian bagi pelanggan.
“Sekarang 'kan sudah mulai dipanggil 'tuh sama Ditjen Penyelenggara Pos Informatika (PPI). Sudah diminta untuk tidak nambah pelanggan. Kemudian harus dibuatkan bagaimana mekanisme kalau masih ada sisa pulsa. Kalau misalnya tiba-tiba dimatikan semua, kasihan pelanggan, 'kan? Nah ini yang sedang disiapkan,” ujar Rudiantara saat ditemui di sela pertemuan TELMIN di Ubud, Bali.
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan internet Bolt dari Internux. (Foto: Internux)
Selain larangan untuk menambah pelanggan, operator penunggak juga diminta untuk membuat mekanisme pengembalian uang ke pelanggan jika tidak lagi melanjutkan layanan menggunakan frekuensi 2,3 Ghz.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengklaim tidak melonggarkan kewajiban para penyelenggara internet yang masih nunggak utang frekuensi. Namun, menimbang nasib pengguna layanan yang akan dirugikan jika operasi diberhentikan, Kominfo terpaksa menunda pencabutan izin penggunaan frekuensi operator.
“Aturan 'sih tetap untuk masalah frekuensi tidak diubah, hanya ini kebijakan jangan sampai nanti masyarakat dirugikan karena ini masih ada 400 ribuan pelanggan. Kasihan juga itu pelanggan,” ujar Rudiantara.
Rudiantara menambahkan bahwa tenggat waktu pelunasan tidak akan lama meski ia tidak menyebut kapan tepatnya PT Internux, PT First Media Tbk, dan Jasnita Telekomindo, akan melunasi hutang BHP frekuensi.
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Veri Sanovri/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Veri Sanovri/Antara)
Dari manajemen Internux telah menyatakan kesediaan untuk sementara ini tidak melayani pembelian kartu SIM baru, juga pembelian isi ulang maupun paket berlangganan. Presiden Direktur PT Internux, Dicky Moechtar, menyatakan Bolt akan menjalankan hal ini sampai ada arahan lebih lanjut dari Kominfo.
ADVERTISEMENT
PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) diketahui menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp 343 miliar).
Sementara Jasnita memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz sebesar Rp 2.197.782.790 di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017. Perusahaan mengembalikan izin penggunaan frekuensi, namun tetap harus melunasi tunggakan.