Cak Imin Dilaporkan ke Bareskrim soal Logo PKB di Bendera Merah Putih

9 November 2018 6:39 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Bendera PKB. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Bendera PKB. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Polemik logo PKB yang menempel di bendera Merah Putih berbuntut panjang. Pada Kamis (8/11), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin dilaporkan oleh seorang warga bernama Kan Hiung bersama kuasa hukumnya Djuju Purwanto ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Saya mendampingi pelapor bapak Kan Hiung membuat LP ke Bareskrim tentang bendera Merah Putih ada logo PKB," Ujar Djuju kepada kumparan saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Tak berselang lama, laporan tersebut pun diterima oleh petugas SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/14/X1/2018/Bareskrim. Dalam laporan tersebut pihak Kan Hiung melaporkan empat orang petinggi PKB dengan dugaan tindak pidana keamanan negara (makar)
Keempat orang tersebut yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Sekjen PKB Daniel Johan, Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar dan Ketua DPC PKB Jember Miftahul Ulum.
Cak Imin dilaporkan ke Bareskrim Polri (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Cak Imin dilaporkan ke Bareskrim Polri (Foto: dok. Istimewa)
Sebelumnya, desain Logo PKB yang dipakai untuk bendera tengah ramai diperbincangkan, beberapa pihak juga mempertanyakan dan melancarkan protes karena logo partai besutan Muhaimin Iskandar itu menggunakan latar belakang yang mirip bendera merah putih.
ADVERTISEMENT
Namun, Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa logo partainya tidak menempel di bendera merah putih. Sehingga ia memastikan tidak ada pelanggaran aturan terhadap logo bendera PKB.
"Jadi PKB mendesain satu bendera yang ada unsur putih dan merah tapi tidak ada niat untuk semacam menempel logo PKB di bendera merah putih," ujar Karding kepada kumparan, Rabu (11/7).
Untuk diketahui mengenai penggunaan bendera merah putih sebenarnya telah diatur di UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan di Pasal 4 dari ayat 1-3. Menurut pasal tersebut, ada hal-hal yang dilarang terkait peran bendera sebagai lambang negara. Di antaranya dilarang mencoret, menulisi, menggambari, dan merusak
ADVERTISEMENT