Di Balik Munculnya Kartu Nikah Kemenag

13 November 2018 8:28 WIB
Ilustrasi buku nikah.  (Foto: Antara/Eric Ireng)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. (Foto: Antara/Eric Ireng)
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama akan menambah tanda bukti orang menikah. Dari yang hanya buku nikah saja menjadi bertambah yakni sebuah kartu layaknya kartu tanda penduduk (KTP). Kartu tersebut akan disebut kartu nikah.
ADVERTISEMENT
Dalam kartu nikah tersebut, akan disisipkan barcode yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki menjelaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Pasangan calon pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah dengan tambahan kartu nikah.
"Kartu nikah dan buku nikah ini setara dan tidak menggantikan. Jadi untuk tahap pertama tetep si calon pengantin yang menikah di tahun ini tetap mendapatkan buku nikah dan kartu nikah," ujar Mastuki saat dihubungi kumparan, Senin (12/11). .
Mastuki menjelaskan tujuan Kemenag meluncurkan kartu nikah yakni mempermudah masyarakat untuk menyimpan data-data administrasi pasangan.
"Dalam SIMKAH inilah upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Semua bisa dipantau melalui online,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kartu nikah juga mempermudah pasangan untuk mengurus administrasi bila menginap di hotel syariah. Pasangan hanya perlu membawa kartu nikah tanpa harus membawa buku nikah saat berpergian. Tak hanya itu kartu nikah juga berguna untuk mengurus administrasi kependudukan dan pendidikan anak.
Lebih lanjut, Mastuki menyebut kartu nikah tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Kartu nikah tersebut merupakan upaya dan fasilitas sebagai sebuah terobosan dari Kemenag yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan.
Rencananya kartu nikah akan diuji coba pada pasangan yang menikah di akhir November hingga akhir Desember. Bagi yang sudah menikah tidak perlu mengurus kartu nikah terburu-buru. Kemenag berharap masyarakat dapat memiliki kartu nikah secara bertahap.
ADVERTISEMENT
"Enggak, kita prioritaskan dulu pernikahan yang di akhir November dan di akhir Desember nanti itu yang lebih diutamakan. Kartu nikah dapat buku nikah dapat. Kalau yang lama hanya diberikan buku nikah, ini belum dijadikan prioritas. Tetapi nanti kalau ada kebutuhan bisa didaftarkan ke KUA," pungkasnya.