DPR Korea Selatan Perkenalkan Aturan Baru untuk Blockchain dan Mata Uang Virtual

Jejak Tekno
Merekam jejak-jejak teknologi yang semakin sulit dilepaskan dari aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Konten dari Pengguna
13 Juli 2018 2:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jejak Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DPR Korea Selatan Perkenalkan Aturan Baru untuk Blockchain dan Mata Uang Virtual
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mata uang virtual (Foto : Reuters)
Anggota parlemen Korea Selatan telah mengungkap rancangan undang-undang yang dimaksudkan mengembangkan aturan untuk mata uang virtual, penawaran koin perdana (ICO), dan teknologi blockchain, tulis harian Korea Times.
ADVERTISEMENT
Para pembuat undang-undang tersebut dilaporkan hendak memperkenalkan RUU tersebut pada sesi luar biasa di National Assembly yang berlangsung pada 13 hingga 26 Juli. Berdasarkan laporan Korea Times, anggota dewan Song Hee-kyung dari Partai Kebebasan Korea(LPK) telah menyerukan regulasi untuk platform jual beli demi mencegah pencucian uang, kejahatan siber serta kebocoran data pribadi.
Anggota dewan Park Yong-jin dari Partai Demokrasi Korea, Chung Tae-ok dari LPK dan Choung Byoung-gug dari Partai Bareun Mirae dilaporkan berencana untuk mempresentasikan RUU mereka terkait status hukum dari mata uang virtual dan persyaratan untuk bursa mata uang virtual.
Oh Se-jung, pimpinan dari kelompok kerja yang membahas mata uang virtual di Partai Bareun Mirae, telah menegaskan bahwa aturan keamanan bursa mata uang virtual perlu diperkuat.
ADVERTISEMENT
Regulator Korea menurut catatan Cointelegraph telah berangsur-angsur mengubah sikapnya terhadap mata uang virtual. Bulan lalu, pemerintah mengumumkan rencana untuk mencabut larangan ICO, yang pertama kali diterapkan bulan September 2017, sedangkan departemen sains dan teknologi siap mempererat kerjasama dengan Amerik untuk memajukan ‘Revolusi Industri 4.0’ yang ditopang oleh blockchain.