news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fraksi PKS: Pemidanaan LGBT Harus Diatur di KUHP

24 Januari 2018 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jazuli Juwaini. (Foto: https://jazulijuwaini.com)
zoom-in-whitePerbesar
Jazuli Juwaini. (Foto: https://jazulijuwaini.com)
ADVERTISEMENT
Sejumlah fraksi di DPR, ramai-ramai mendukung agar pemidanaan bagi pelaku LGBT masuk dalam RUU KUHP yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi. Tak terkecuali dengan Fraksi PKS.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan dengan tegas fraksinya akan berupaya memasukkan klausul pasal larangan LGBT dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Fraksi PKS akan berjuang mengupayakan agar klausul pasal pelarangan penyimpangan perilaku seksual yang dalam hal ini berlaku LGBT. Itu kita meminta untuk dimasukkan ke dalam RUU KUHP ini," ujarnya.
Menurutnya, klausul LGBT harus dimasukkan pada pasal perzinaan dalam RUU KUHP. Ia pun menekankan bahwa yang menjadi sorotan fraksinya adalah mengenai perilaku penyimpangan seksualnya.
"Kita sudah tegaskan pada Komisi III atau kepada yang masuk di dalam Panja. Kalau kita lihat intinya, buat Fraksi PKS itu harus dimasukkan ke dalam UU KUHP pasal berzina," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perluasan pemidanaan itu juga berlaku untuk penyimpangan seksual atau zina, antara laki dengan laki, perempuan dengan perempuan. Selain hubungan perempuan dengan laki-laki yang bukan suami istri yang termaktub pada Pasal 285 KUHP lama.
Sebab, menurutnya hubungan sesama jenis adalah kategori perilaku menyimpang dan karena itu bisa dikenai pidana.
"Dokter manapun pasti mengatakan itu menyimpang. Perilaku seksual menyimpang, perempuan sama perempuan pasti menyimpang, laki sama laki itu juga menyimpang," tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya akan menginstruksikan anggota Komisi III, Panitia Kerja (Panja), tim perumus, dan tim sinkronisasi untuk mengawal klausul pemidanaan LGBT pada RUU KUHP.