news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ICW: Fredrich Bukan Advokat Pertama Dijerat karena Halangi Penyidikan

14 Januari 2018 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tama S Langkun dan Donal Fariz (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tama S Langkun dan Donal Fariz (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menahan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Saat hendak ditahan, Fredrich sempat menuding KPK mengkriminalisasi dirinya dan menganggap advokat tidak bisa dipidana saat membela klien.
ADVERTISEMENT
Pendapat Fredrich dibantah Indonesia Corruption Watch (ICW). Apalagi, Fredrich bukan pengacara pertama yang dijerat dengan dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Dalam catatan ICW, sejak 2005 ada 22 advokat yang dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Fredrich. 16 di antara terlibat suap, dua orang dianggap memberikan keterangan palsu, dan empat sisanya dinilai menghalangi penyidikan.
Peneliti ICW, Tama S Langkun, mengatakan sebelum Fredrich ada pengacara bernama Manatap Ambarita yang dihukum karena menghalangi penyidikan kasus korupsi. Kejaksaan menjerat Manatap dengan UU Tipikor karena menyembunyikan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelahgunaan sisa anggara Dinas Kabupaten Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pada 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Manatapa. Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Pada 2010, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Manatap menjadi 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebut Tama, ada dua orang pengacara berkewarganegaraan Malaysia yang juga dihukum karena menghalangi penyidikan kasus korupsi. mereka adalah Muhammad Hasain Khusi dan Azmi bin Muhammad yang menghalang halangi penyidikan tindak pidana korupsi istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, pada 2008.
Saat itu kasusnya ditangani KPK dan pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider enam bulan kurungan.
Tama menyebut seorang advokat sudah pasti mengetahui batasan profesinya dalam menegakkan hukum karena dia adalah penegak hukum. "Pesan yang bisa kita lihat sebenarnya mana yang melanggar profesi pasti dia paham sekali, karena dia menegakkan hukum," ujar Tama saat konferensi pers kasus Fredrich Yunadi di Kantor ICW, Minggu (14/1)
ADVERTISEMENT
Tama menambahkan, etika profesi sudah dipegang penuh oleh seorang advokat maka tidak akan terjerat pidana, "Ketika orang orang menjalankan profesinya dengan penuh etik dia tidak akan dipidana ketika jurang etik sudah diterobos, pasti dia dekat dengan pidana," sebut Tama.