Imigrasi Beri Kelonggaran untuk WNA di Bali Selama Erupsi Gunung Agung

28 November 2017 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai (Foto: Wira Suryantala/ Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai (Foto: Wira Suryantala/ Antara)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan kelonggaran aturan kepada para warga negara asing (WNA) yang berada di Bali selama meletusnya Gunung Agung. WNA yang memiliki visa izin tinggal sementara di Bali, boleh meninggalkan Indonesia dengan cara keluar dari pulau itu terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Kanim Ngurah Rai diberikan kewenangan unt memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada WNA sehingga para WNA tersebut dapat keluar dari pintu keluar lainnya selain Bali," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, dalam keterangan resminya, (28/11).
Agung menyebutkan, saat ini ada 24.979 orang asing dengan izin tinggal masih berada di Bali. Sedangkan jumlah orang asing yang keluar dari Bali terhitung berjumlah 462.133 orang. Kebanyakan yang keluar merupakan warga asing punya izin tinggal sementara selama tujuh hari.
Menurut Agung, WNA yang ada di Bali paling banyak berasal China. Kemudian berturut-turut berasal dari Australia, India, Inggris, dan Jepang.
Setelah Gunung Agung mengeluarkan abu vulkaniknya, Bandara I Gusti Ngurah Rai menghentikan operasinya. Pengelola bandara menyebutkan, ada temuan partikel abu vulkanik yang ditemukan di landasan udara setelah gunung meletus.
Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai (Foto: JUNI KRISWANTO / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai (Foto: JUNI KRISWANTO / AFP)
ADVERTISEMENT