Kapan Indonesia Menghapus Hukuman Mati?

Amnesty International Indonesia
Ayo wujudkan dunia di mana hak-hak asasi dapat dinikmati setiap manusia
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2018 16:11 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amnesty International Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aksi tolak hukuman mati  (Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi tolak hukuman mati (Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Dunia internasional saat ini menunggu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk mengikuti langkah negara tetangga Malaysia yang telah mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati untuk semua kejahatan, kata Amnesty International Indonesia.
ADVERTISEMENT
Keputusan Pemerintah Malaysia tersebut, yang diumumkan pada momen perayaan hari Anti Hukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober 2018 lalu, diambil hanya tiga bulan setelah Pemerintah Malaysia mengumumkan moratorium eksekusi mati pada bulan Juli tahun ini.
Rencana Pemerintah Malaysia sangat bisa menyelamatkan sekitar 117 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) --menurut data dari Migrant Care-- yang terancam hukuman mati di negara tersebut. Jika Indonesia mengikuti langkah Malaysia, maka upaya diplomasi pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan 188 TKI/TKW yang terancam hukuman mati di luar negeri, seperti Malaysia, bisa menjadi lebih mudah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengapresiasi suara positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris yang mendorong Indonesia meniru langkah pemerintah Malaysia tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sebagai anggota Komisi I yang membidangi hubungan international Pak Charles punya kapasitas untuk memformalkan pandangannya tersebut dan menjadikannya sebagai inisiatif politik di DPR. Komisi I sebaiknya segera membuka komunikasi dengan Parlemen Malaysia yang akan memproses proposal penghapusan hukuman mati sebagaimana yang telah diajukan pemerintah setempat,” kata Usman Hamid.
Hasil komunikasi antara Komisi I dengan Parlemen Malaysia bisa dijadikan dasar dalam mendorong Komisi III untuk memulai proses serupa di DPR RI.
“Jika di Malaysia inisiatif tersebut datang dari Pemerintah, maka di Indonesia bisa sebaliknya, yaitu DPR menjadi inisiator penghapusan hukuman mati untuk semua kejahatan. Hal ini akan mendapatkan apresiasi yang tinggi dari dunia internasional, memudahkan diplomasi Indonesia dalam membebaskan WNI yang terancam hukuman mati," ujar Usman.
ADVERTISEMENT
"Pak Charles sebagai anggota partai penguasa, PDIP, punya modal kuat untuk mendorong partai tersebut mengambil inisiatif dan menjadi motor gerakan politik di DPR dalam menghapuskan hukuman mati."
“Hal lain yang bisa dilakukan oleh Komisi I adalah menyampaikan kepada Menteri Luar Negeri agar Pemerintah Indonesia segera mengambil sikap mendukung Resolusi ke-7 Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang moratorium penggunaan hukuman mati yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini,” tambah Usman.
Amnesty International menolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
ADVERTISEMENT
“Gerakan abolisi hukuman mati bukanlah gerakan untuk menghapuskan pidana bagi pelaku kejahatan tapi upaya penghapusan jenis penghukuman yang kejam dan melanggar hak hidup. Pelaku kejahatan tetaplah harus dihukum jika terbukti di depan hukum tanpa harus berujung pada hukuman mati,” kata Usman.
Lebih dari dua pertiga negara-negara di dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik. Malaysia akan segera bergabung bersama dengan 106 negara lainnya yang menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan.
“Keputusan pemerintah Malaysia tersebut adalah kebijakan pro HAM yang sepatutnya ditiru oleh Pemerintah Indonesia,” ungkap Usman.
ADVERTISEMENT
Sehari setelah pengumuman Malaysia tersebut, tidak mau kalah, Negara Bagian Washington, AS, pada 11 Oktober, juga menghapuskan hukuman mati setelah Mahkamah Agung setempat menyatakan hukuman mati melanggar Konstitusi Amerika.
Di Indonesia, sayangnya pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba.