Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
ADVERTISEMENT
Petrous Rudolf Sayers, penumpang dari Lion Air PK-LQP yang jadi rebutan ahli waris. (Foto:Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hal ini bisa jadi dipicu oleh besarnya nilai dana santunan yang akan diberikan. Mengacu pada pernyataan manajemen Lion Air, maka ahli waris korban Lion Air JT 610 akan menerima Rp 1,28 miliar.
Rincian nilai yang diberikan terdiri dari uang tunggu bagi keluarga sebesar Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000, serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.
ADVERTISEMENT
"Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000, serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (1/11).
Untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi, keluarga korban Lion Air JT 610 harus menyediakan delapan dokumen syarat yaitu: KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang dan surat keterangan ahli waris.
Follow akun Berita Terbaru untuk mendapat informasi terbaru di kumparan!