Jadi Tersangka, Guru yang Tampar Murid di Purwokerto Ditahan Polisi

21 April 2018 15:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Polres Banyumas menetapkan LK sebagai tersangka. Guru di Purwokerto yang menampar murid di dalam kelas itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"LK ditahan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Sabtu (21/4).
Bambang mengatakan LK dijerat pasal 80 ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini pidana 3 tahun 6 bulan.
Polisi masih memeriksa keterangan saksi dari korban dan orang tuanya untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya ramai beredar video LK menampar muridnya di media sosial. Dalam video itu tampak LK menampar muridnya di hadapan murid-murid lainnya di depan kelas.
Aksi LK langsung menuai kecaman dari netizen. Banyak yang menganggap LK sebagai guru telah berlaku kebablasan dalam memberi hukuman.
LK juga sudah membuat video klarifikasi atas aksinya tersebut. Dia membenarkan apa yang terjadi dalam video itu dan meminta maaf. Namun dia mengatakan aksinya itu dilakukan bukan tanpa alasan. Dia menghukum murid-muridnya karena terlambat masuk kelas.
ADVERTISEMENT
LK juga mempersilakan murid-muridnya apabila mereka ingin membalas atau bahkan melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib.