Jalur Cepat di Jalan Margonda Depok Dibatasi Hanya untuk Mobil Pribadi

15 Januari 2018 0:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Separator baru di jalan raya Margonda, Depok (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Separator baru di jalan raya Margonda, Depok (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok akan membatasi kendaraan yang boleh melintasi lajur cepat di Jalan Margonda. Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di ruas jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kota Depok, Gandara Budiana, menyebutkan mulai Februari 2018 jalur cepat atau bagian kanan di Jalan Margonda hanya boleh dilewati mobil pribadi. Sedangkan sepeda motor dan kendaraan umum hanya boleh melaju di jalur lambat atau bagian kiri jalan.
"Ini supaya arus lalu lintas menjadi lebih teratur," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana, Minggu (14/1) seperti dilansir Antara.
Agar para pengendara mengetahui aturan baru ini, Dinas Perhubungan Depok telah menambah rambu lalu lintas di Jalan Margonda. Penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan juga akan dilakukan.
Sedangkan Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan, saat ini pembatasan lajur cepat di Jalan Margonda hanya untuk mobil pribadi masih dalam tahap sosialisasi. Penilangan untuk sepeda motor dan kendaraan umum yang menerobos ke jalur cepat baru mulai berlaku pada Februari 2018.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih uji coba. Penindakan dilakukan Februari nanti," sebut Sutomo.