Keponakan Setnov Akui Serahkan Uang e-KTP ke Beberapa Anggota DPR

18 September 2018 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengungkapkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima fee proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Irvanto menyampaikan nama-nama tersebut untuk menanggapi kesaksian Setnov. Sebelumnya Setnov menyatakan beberapa anggota DPR yang menerima fee proyek e-KTP yakni Chairuman Harahap senilai USD 500 ribu, Ja'far Hafzah USD 100 ribu, Ade Komarudin USD 700 ribu, Agun Gunandjar USD 1 juta, Markus Nari USD 500 ribu, dan Mirwan Amir USD 500 ribu.
Selain itu juga kepada mantan pimpinan Banggar DPR yakni Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey masing-masing USD 500 ribu.
Irvanto mengaku telah memberikan uang fee proyek e-KTP kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari yang nilainya SGD 1 juta.
"Uang untuk Pak Mekeng dan Markus di ruangan Pak Setnov lantai 12 (ruangan Fraksi Golkar di DPR)," jelas Irvanto yang menjadi terdakwa bersama Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).
Chairuman Harahap usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Chairuman Harahap usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Lalu untuk Chairuman Harahap, kata Irvanto, uang yang diberikan senilai USD 1,5 juta, bukan hanya USD 500 ribu seperti kesaksian Setnov. Irvanto mengemukakan, uang untuk Chairuman diberikan dalam dua tahap.
ADVERTISEMENT
Tahap pertama dititipkan ke anak Chairuman senilai USD 500 ribu, sedangkan USD 1 juta diberikan langsung Irvanto kepada Chairuman di Hotel Mulia, Jakarta. "(Penyerahan) bareng Pak Oka," klaim Irvanto.
Lalu pemberian kepada Ade Komarudin USD 700 ribu. Ia menyebut fee itu diberikan langsung olehnya bersama Setnov. Kebetulan, ruangan Ade Komarudin di DPR bersebelahan dengan ruangan Setnov.
Sedangkan uang untuk Agun Gunanjar senilai USD 1,5 juta. Ia menyebut uang itu langsung ia berikan di rumah dinas Agun di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara uang untuk Ja'far Hafsah sebesar USD 100 ribu yang diantarkan langsung ke ruangan Ja'far di DPR.
Nurhayati Ali Assegaf usai diperiksa KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nurhayati Ali Assegaf usai diperiksa KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Adapun pemberian fee proyek e-KTP yang terakhir ia lakukan yakni kepada politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf senilai USD 100 ribu. Irvanto mengklaim mengantarkan langsung uang tersebut ke ruangan Nurhayati.
ADVERTISEMENT
"Totalnya semuanya gabungan dolar AS dan Singapura 4,9 juta Yang Mulia," kata Irvanto.
Sejumlah anggota DPR yang disebut Irvanto itu telah membantah menerima uang fee proyek tersebut di persidangan sebelumnya. Bahkan, Made Oka yang disebut ikut terlibat memberikan uang itu membantah pernyataan Irvanto.
"Saya tidak pernah mengantarkan uang ke anggota DPR," kata Made Oka.
Meski Made Oka membantah, Irvanto tetap pada pernyataannya. Begitu pula Setnov yang bersaksi dalam sidang itu mengaku siap dikonfrontir kembali dengan Irvanto dan Andi Narogong terkait pemberian uang kepada beberapa anggota DPR.
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka didakwa menjadi perantara fee korupsi proyek e-KTP untuk Setnov yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini. Total uang yang diterima Irvanto dan Made Oka untuk Setnov adalah sebesar USD 7,3 juta.
ADVERTISEMENT