Kominfo: Registrasi SIM Card Tak Perlu Nama Ibu, Cuma Nomor KTP dan KK

18 Oktober 2017 14:42 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang gencar berkampanye mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK). Di tengah kampanye ini, beredar kabar bahwa nama ibu kandung adalah informasi yang harus turut disampaikan pelanggan saat registrasi.
ADVERTISEMENT
Informasi ini beredar luas sejak kemarin setelah beredar sebuah screenshot yang memperlihatkan SMS dari operator seluler yang turut meminta nama ibu kandung dalam registrasi kartu SIM prabayar.
Setelah kumparan (kumparan.com) melakukan konfirmasi kepada Kemkominfo, dapat dipastikan bahwa nama ibu kandung bukanlah sesuatu yang harus disampaikan. Plt Kepala Biro Humas dan Informasi Kemkominfo, Noor Iza, berkata bahwa identitas yang perlu didaftarkan hanya nomor yang tertera di KTP dan KK saja.
"Kita sudah putuskan untuk kemudahan pelanggan telekomunikasi, agar input registrasi cukup pakai NIK dan KK saja. Tidak pakai informasi ibu kandung," kata Noor Iza kepada kumparan, Rabu (18/10).
Dia juga menyampaikan bahwa pihak operator telekomunikasi seluler di Indonesia juga telah diberi arahan agar tidak meminta nama ibu kandung dalam proses registrasi ini.
ADVERTISEMENT
Kapan Bisa Lakukan Registrasi?
Program registrasi kartu SIM prabayar akan digelar Kemkominfo mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Kemkominfo akan melakukan validasi identitas yang dikirim pelanggan itu dengan data yang ada di Dtijen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Jika ada pelanggan yang saat ini sudah mulai melakukan registrasi, Noor Iza berkata hal itu dipersilakan dan dimungkinkan, asalkan registrasi itu sudah tervalidasi.
Registrasi Harus Tervalidasi
Validasi sendiri merupakan pencocokan data antara identitas yang dikirim oleh pelanggan dengan data yang ada di Dukcapil. Jika data sesuai, maka proses registrasi berhasil.
Namun, jika data belum tervalidasi atau registrasi belum berhasil, Noor Iza menyarankan agar pelanggan mengikuti arahan dari operator seluler dalam melakukan registrasi. Arahan itu bisa jadi adalah menghubungi pusat bantuan masing-masing operator seluler atau datang langsung ke gerai untuk registrasi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, seandainya data yang dimasukkan tidak bisa tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan nomor KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Cara Daftar untuk Pelanggan Baru dan Lama
Untuk registrasi pelanggan baru, format standar yang dicontohkan Kemkominfo adalah sebagai berikut: NIK#NomorKK#.
Format ini dipakai untuk kalian yang memakai layanan seluler prabayar dari Hutchison Tri, Smartfren, dan Indosat Ooredoo.
Sementara format pendaftaran bagi pelanggan baru XL Axiata adalah DAFTAR#NIK#NomorKK#.
Lalu untuk format registrasi pengguna anyar Telkomsel menjadi REG#NIK#NomorKK#.
Untuk pendaftaran ulang bagi pengguna lama, semua operator mempunyai format pengiriman yang sama, yakni ULANG#NIK#NomorKK#, dengan 4444 sebagai nomor tujuan SMS.
ADVERTISEMENT
Jika kamu tidak melakukan registrasi, maka kartu SIM seluler prabayar kamu terancam diblokir secara bertahap. Pemblokiran dimulai dari 15 hari setelah tenggat waktu registrasi, yang awalnya tidak bisa melakukan panggilan atau SMS keluar, kemudian pemblokiran panggilan atau SMS masuk, dan terakhir adalah pemblokiran layanan data.
Jadi, jangan lupa untuk registrasi, ya.
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara daftar ulang SIM Card dengan KTP dan KK (Foto: Bagus Permadi/kumparan)