KPK Akan Cek Fisik Kekayaan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi

11 Agustus 2018 0:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cahya Hardianto Harefa (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cahya Hardianto Harefa (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaporan harta kekayaan (LHKPN), merupakan salah satu syarat pencalonan untuk kandidat yang akan berlaga di Pilpres 2019. Meski hanya berupa pelaporan, KPK juga akan memastikan kebenaran LHKPN tersebut. KPK berencana melakukan pengecekan secara fisik seluruh aset yang telah dilaporkan oleh Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi yang kini telah terdaftar sebagai bakal capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
"Jadi seperti yang dilakukan periode-periode sebelumnya, kami juga jika tidak ada halangan akan melakukan pengecekan secara fisik juga," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Harefa, di Gedung KPK, Jumat (10/8).
Pengecekan fisik aset, kata Cahya, diperlukan terutama terhadap sejumlah aset capres dan cawapres yang dianggap memiliki nilai aset paling besar.
"Aset-aset khususnya yang besar yang dilaporkan kami cek apakah memang betul itu miliknya. Kemudian juga kami nanti akan lakukan klarifikasi terhadap aset-aset tersebut. Kalau tidak ada halangan tentunya seperti Pemilu yang lalu kami akan lakukan klarifikasi dan pengecekan secara fisik atas aset-aset yang dilaporkan," jelas Cahya.
Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin di dampingi sembilan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Kerja di Gedung Joang 45, Jumat (10/8/2018). (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin di dampingi sembilan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Kerja di Gedung Joang 45, Jumat (10/8/2018). (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
Dalam kesempatan itu, Cahya mengingatkan kedua bakal pasangan capres dan cawapres untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK. Meski KPU memberikan kelonggaran pelengkapan syarat calon hingga 20 Agustus, Cahya meminta agar para bakal capres dan cawapres untuk segera melaporkan ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Syarat calon itu kira-kira sampai sekitar tanggal 20 atau 21 Agustus. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak mepet-mepet. Mungkin bagi yang belum sekitar minggu depan tanggal 15 (Agustus) bisa disampaikan kepada kami," kata Cahya.
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berfoto bersama usai melakukan pendaftaran Capres dan Cawapres periode 2019-2024 di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berfoto bersama usai melakukan pendaftaran Capres dan Cawapres periode 2019-2024 di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Imbauan untuk segera melaporkan LHKPN tersebut, karena KPK membutuhkan waktu untuk memproses data aset yang diberikan para kandidat.
"Kami tentunya butuh waktu untuk bisa memproses kelengkapannya, sampai kami terbitkan tanda terima LHKPN. Tanda terima itu lah yang nanti akan dipakai oleh para calon diserahkan kepada KPU," pungkasnya.