KPK Akan Cek Fisik Kekayaan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi
ADVERTISEMENT
Pelaporan harta kekayaan (LHKPN), merupakan salah satu syarat pencalonan untuk kandidat yang akan berlaga di Pilpres 2019. Meski hanya berupa pelaporan, KPK juga akan memastikan kebenaran LHKPN tersebut. KPK berencana melakukan pengecekan secara fisik seluruh aset yang telah dilaporkan oleh Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi yang kini telah terdaftar sebagai bakal capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
"Jadi seperti yang dilakukan periode-periode sebelumnya, kami juga jika tidak ada halangan akan melakukan pengecekan secara fisik juga," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Harefa, di Gedung KPK, Jumat (10/8).
Pengecekan fisik aset, kata Cahya, diperlukan terutama terhadap sejumlah aset capres dan cawapres yang dianggap memiliki nilai aset paling besar.
"Aset-aset khususnya yang besar yang dilaporkan kami cek apakah memang betul itu miliknya. Kemudian juga kami nanti akan lakukan klarifikasi terhadap aset-aset tersebut. Kalau tidak ada halangan tentunya seperti Pemilu yang lalu kami akan lakukan klarifikasi dan pengecekan secara fisik atas aset-aset yang dilaporkan," jelas Cahya.
Dalam kesempatan itu, Cahya mengingatkan kedua bakal pasangan capres dan cawapres untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK. Meski KPU memberikan kelonggaran pelengkapan syarat calon hingga 20 Agustus, Cahya meminta agar para bakal capres dan cawapres untuk segera melaporkan ke KPK .
ADVERTISEMENT
"Syarat calon itu kira-kira sampai sekitar tanggal 20 atau 21 Agustus. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak mepet-mepet. Mungkin bagi yang belum sekitar minggu depan tanggal 15 (Agustus) bisa disampaikan kepada kami," kata Cahya.
Imbauan untuk segera melaporkan LHKPN tersebut, karena KPK membutuhkan waktu untuk memproses data aset yang diberikan para kandidat.
"Kami tentunya butuh waktu untuk bisa memproses kelengkapannya, sampai kami terbitkan tanda terima LHKPN. Tanda terima itu lah yang nanti akan dipakai oleh para calon diserahkan kepada KPU," pungkasnya.