KPK Bantah Main Politik dengan Tersangkakan Calon Kepala Daerah

13 Maret 2018 22:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan tidak ada unsur politis dalam pengusutan kasus calon kepala daerah yang diduga terkait kasus korupsi. Lembaga antirasuah itu menyebut segera mengumumkan status tersangka para calon kepala daerah tersebut dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pihaknya adalah murni penegakan hukum.
"Tidak ada hubunganya itu. KPK memang tidak punya kewenangan apapun terkait yang disampaikan itu, yang menjadi kewenangan kita pencegahan dan penindakan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Ia pun memastikan bahwa yang sedang diusut adalah calon kepala daerah yang masuk dalam kewenangan KPK, yakni berstatus penyelenggara negara.
"Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah. Yang diproses KPK adalah penyelenggara negaranya jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara yang kemudian menjadi kewenangan KPK," ujar dia.
"Bahwa dia kebetulan adalah calon kepada daerah dan kebetulan punya posisi yang lain itu di luar domain kami," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Terkait pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang meminta penundaan pengumuman tersangka, Febri menyebut bahwa pihaknya tetap akan berjalan sesuai koridornya. Ia juga mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
KPK, lanjut Febri, juga mendukung proses pilkada yang saat ini sedang berjalan. Bahkan menurutnya KPK turut ambil bagian untuk memastikan pilkada berjalan dengan transparan melalui pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah.
"Kenapa ini kami lakukan, karena KPK sangat ingin proses demokrasi ini tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dalam tindak pidana korupsi," kata Febri.