news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Periksa Eks Suami Tamara Bleszynski terkait Korupsi Dermaga Sabang

15 September 2018 2:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teuku Raffly Pasha memenuhi panggilan penyidik KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Teuku Raffly Pasha memenuhi panggilan penyidik KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengusaha Teuku Rafly Pasha diperiksa keterkaitannya dengan dengan kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun anggaran 2006 hingga 2010. Dalam perkara tersebut KPK menetapkan dua perusahaan yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Teuku Rafly yang mulai diperiksa sekitar 14.00 WIB keluar dari Gedung KPK pukul 23.05 WIB. Kepada awak media, mantan suami artis Tamara Bleszynski itu mengatakan setidaknya ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK kepadanya.
"(Sekitar) 20-an (pertanyaan) lah," ujar Teuku Rafly, Jumat (14/9).
Kendati demikian ia enggan merinci pertanyaan terkait apa yang banyak ditanyakan penyidik kepadanya dalam proses pemeriksaan. "Nanti detailnya ditanya aja ke penyidik. Insyallah (sudah saya jelaskan) nanti ditanyakan langsung saja deh," kata Rafly.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik tengah mendalami terkait pembelian sebuah aset properti di Kemang. "Diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang," kata Febri.
KPK meyakini bahwa properti yang dibeli oleh Rafly, masih atas kepemilikan PT Tuah Sejati yang notabenenya tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang. Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT. TS (Tuah Sejati yang jadi tersangka dalam kasus ini," papar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.
Penetapan PT Nindya Karya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Heru sudah dihukum selama 9 tahun penjara pada tahun 2014 silam.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.
ADVERTISEMENT